Akhirnya, Berkas Tiga Parpol Diverifikasi
Jumat 17-11-2017,14:00 WIB
CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) untuk pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, di kantor KPU setempat, Kamis (16/11).
|
Staf KPU Kota Cirebon sedang verifikasi administrasi parpol. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Adapun parpol yang diverifikasi susulan oleh KPU Kota Cirebon, diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Republik.
Berkas ketiga parpol itu baru disentuh untuk diverifikasi oleh KPU setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan 9 putusan dari 10 laporan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara administrasi, untuk ikut serta pada Pemilu 2019.
Bawaslu menyatakan bahwa KPU harus menerima berkas verifikasi 9 parpol, sekaligus memeriksa kembali kelengkapan dokumen pendaftaran parpol. Kesembilan parpol itu yakni, PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Indonesia Kerja.
Dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, KPU Republik Indonesia menetapkan 14 partai politik yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pemilu 2019. Mereka adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
“Pada prinsipnya kita mengikuti keputusan di pusat. Oleh karena itu, kita lakukan verifikasi terhadap ketiga partai itu. Karena di pusat sudah ada keputusannya,” kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak. (jri)
Sumber: