Dishub Tunggu Juklak Angkutan Online

Dishub Tunggu Juklak Angkutan Online

SUMBER - Sejumlah pengusaha angkutan online datangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Kamis (16/11). Mewakili Dinas Perhubungan, Edi Suzendi mengatakan, pertemuan antara Dishub dan pengusaha angkutan online membahas operasional, zonasi dan kuota kendaraan.
\"dishub
Dishub kabupaten Cirebon bahas zonasi angkutan online. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
\"Tadi penggusaha menanyakan zonasi dan kuota. Kita sampaikan bahwa untuk Juklak dan Juknis menunggu Dishub Provinsi Jawa Barat, karena domainnya di sana begitupun dengan rekomendasinya,\" kata Edi pada Rakcer.

Disaat yang sama, lanjutnya, pihaknya juga menginventarisir berapa angkutan online yang memiliki badan hukum. Diketahui ada enam lebih yang memiliki badan hukum berupa koperasi, CV ataupun PT. \"Yang datang dari Grab, Go Car dan Go Jek. Dan enam lebih yang sudah berbadan hukum,\" sambungnya.

Disinggung apakah kendaraan online bebas uji KIR, Edi menegaskan bahwa sesuai Permen 108 tentang angkutan umum, bahwa tetap harus ada uji Kir karena harus memenuhi laik jalan. \"Di kita tetap wajib uji dan wajib membayar retribusi sesuai dengan Perda Kabupaten Cirebon,\" terangnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan, Abraham Mohamad MSi manambahkan, Dishub tidak saklek, artinya harus mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.

\"Kami secara hirarkis satu kesatuan dengan Kementerian Perhubungan. Jadi ya kami tidak bisa mengelak regulasi kaitan angkutan online,\" paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya mengimbau kepada angkutan online agar aturannya ditempuh. Salah satunya harus berbadan hukum baik berupa koperasi, CV ataupun PT. 

\"Kemudian kedua kaitan arah kebijakan Kemenhub yang mendelegasikan Dishub untuk mengatur zonasi dan tarif atas dan bawah serta kuota. Jujur saja saya prihatin dengan kuota yang ditetapkan provinsi sebanyak 168 kendaraan. Dasarnya apa itu? Kalau di hukum ekonomi ya antara kebutuhan dan ketersediaan itu harus imbang. Idealnya itu 4000 untuk Kabupaten Cirebon, segitu juga sedikit karena sama konvensional,\" ungkap Abraham.

Oleh karena itu, jika angkutan online keberatan silahkan layangkan surat ke Dishub. Nantinya itu akan dijadikan dasar untuk Dishub Kabupaten Cirebon memprotes Dishub Provinsi Jawa Barat. (ari)

Sumber: