Buruh Tuntut Upah Rp3,2 Juta, Gugat UMK ke PTUN

Buruh Tuntut Upah Rp3,2 Juta, Gugat UMK ke PTUN

SUMBER - Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) Kabupaten Cirebon lakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Kamis (16/11).
\"serikat
SPN Kabupaten Cirebon tuntut kenaikan upah. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Pantauan Rakcer di lapangan, sebelum melakukan aksi di depan Kantor Bupati Cirebon, massa SPN terlebih dahulu melakukan aksi di depan kantor Disnakertrans di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

Dalam orasinya Ketua DPC SPN, Acep Sobarudin menyatakan, mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan. Menurut mereka PP tersebut tidak pro terhadap buruh, sebab UMK tahun 2018 Kabupaten Cirebon hanya naik Rp150 ribu.

\"Adanya PP ini justru menyengsarakan buruh. Karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. Kami ingin hidup layak,\" kata Acep.

Berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukannya, idealnya UMK itu di angka Rp3,2 juta. Sementara itu pemerintah melalui Disnaker menetapkan UMK sebesar Rp1.870.000.

\"Ya harusnya sebesar Rp3,2 juta ini hasil survei. Kami juga melihat sudah banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon yang bisa memenuhi UMK ideal,\" sambungnya. Acep juga menyayangkan sikap Pemkab Cirebon yang terkesan cuek, pasalnya rekomendasi buruh tidak menjadi pertimbangan. 

\"Kalau pemerintah tidak merespon, maka kami akan menggelar aksi gabungan. Kita tahu buruh di Kabupaten Cirebon cukup banyak, kita sudah komunikasi dan akan menggelar aksi besar-besaran atas nama Aliansi Buruh Cirebon,\" tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Muhammad Mahbub mengatakan, pihaknya merencanakan melakukan gugatan UMK Kabupaten Cirebon kepada PTUN.  

Dikatakan, gugatan itu dilakukan mengingat peristiwa penolakan hak berpendapat para buruh yang ingin dituangkan dalam berita acara saat rapat pleno pada pekan lalu.  

Hak berpendapat itu antara lain buruh ingin menyampaikan aspirasi UMK berdasarkan KHL yaitu Rp3,2 juta, namun saat itu pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menolak.

Menurut Mahbub, pihaknya sudah menyampaikan persoalan aspirasi buruh yang tidak dituangkan dalam BAP tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja saat berkunjung pada Rabu (15/11) kemarin, dan pihak Kementerian menyarankan agar buruh kembali berunding dengan Disnakertrans terkait hal ini.

“Tapi kan sampai saat ini Disnakertrans tetap tidak menuangkan suara buruh dalam BAP. Kami jelas kecewa sekali atas sikap Disnakertrans ini. Maka, secara ligitasi kami akan melakukan gugatan UMK Kabupaten Cirebon ke PTUN,” kata Mahbub, Kamis (16/11).

Menurut Mahbub, penolakan dituangkannya aspirasi buruh ke dalam BAP sebetulnya tidak berdasar, apalagi pihak Kementerian Tenaga Kerja mengembalikan persoalan tersebut kepada Disnakertrans.

“Artinya kan mekanisme perjuangan suara buruh sah-sah saja untuk dituangkan, daerah lain bisa kok suara buruh dituangkan ke dalam BAP. Nantinya BAP ini kan dikirimkan ke bupati, kemudian ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Mahbub.

Mahbub juga mengatakan, hasil kunjungan ke Kementerian Tenaga Kerja masih belum berpihak kepada para buruh. Sebab, jawaban dari Direktorat Pengupahan menyatakan bahwa UMK 2018 masih berpatokan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

“Kami menyampaikan kondisi riil kebutuhan buruh yang ada di Kabupaten Cirebon kepada Dirjen Pengupahan, bahwa kami FSPMI melakukan survei KHL secara independen di tiga pasar tradisional, dan didapatkanlah angka Rp3,2 juta, tapi Kementerian menolak survei kami dan menyatakan UMK tetap berdasarkan PP 78,” katanya.

Menanggapi ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi mengatakan, PP No 78/2015 tersebut sebenarnya sudah mencakup KHL, sehingga jumlah Rp1,8 juta yang merupakan UMK 2018 sudah termasuk KHL.

“Lagipula, UMK yang berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tersebut akan dikaji hingga 2019 mendatang. Kalau memang cocok akan diteruskan, tapi kalau tidak cocok maka kemungkinan besar akan dihentikan,” katanya.

Menurutnya, penolakan Kementerian Tenaga Kerja terhadap formula UMK berdasarkan KHL, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. “Sebab ini berlaku se-Indonesia, kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” ujarnya. (ari/yog)

Sumber: