Tertibkan Tempat Karaoke Tidak Berizin, GMBI Tantang Pol PP

Tertibkan Tempat Karaoke Tidak Berizin, GMBI Tantang Pol PP

MAJALENGKA -  Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Majalengka, menantang pihak Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah terkait keberadaan tempat hiburan tanpa izin.
\"lsm
GMBI Majalengka tunjukan bukti karaoke Blue Sky ilegal. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Sekretaris Jendral 2 GMBI Kabupaten Majalengka, Tarkim Budiarto mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Majalengka untuk segera melakukan penutupan terhadap tempat lokasi hiburan Karaoke Blue Sky dan tempat lainnya yang belum berizin.

Menurutnya, keberadaan tempat  karaoke Blue Sky (BS) yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,  diduga belum mengantongi izin. Padahal  tempat hiburan dengan tagline  Karaoke  Keluarga tersebut  sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu.

Tarkim menambahkan, berdasarkan hasil audiensi LSM GMBI Distrik Majalengka dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Majalengka, pada Rabu (01/11) lalu, terungkap bahwa tempat hiburan BS Karaoke  belum mengantongi izin beroperasi dari Pemkab Majalengka.

Sambil memperlihatkan berita acara hasil audiensi BS, yang ditandatangani Sekjen 2 LSM GMBI Majalengka dan kepala DPM PTSP tersebut, Tarkim menjelaskan, tenyata pihak DPM PTSP Majalengka menyatakan belum mengeluarkan izin operasional terhadap Karaoke Blue Sky. Hal ini dikarenakan persyaratan administrasi yang diajukan pihak Blue Sky belum lengkap.

“Warga di sekitar lokasi hiburan tersebut merasa resah, terlebih jam operasionalnya hingga dinihari. Bahkan selama ini kehadiran tempat hiburan tersebut juga tidak ada persetujuan izin lingkungan dari RT/RW setempat,” ujarnya.

Sementara, Ketua GMBI, H Agustinus S mengatakan, surat berita acara hasil audiensi tesebut akan dibawa ke acara Rakorwil Jabar, dan jika sudah ada persetujuan dari Ketua LSM GMBI Jabar, maka dalam satu minggu ini pihaknya memberikan ultimatum kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban. 

Menurutnya,  jika Satpol PP belum menutup tempat hiburan karaoke tersebut maka pihaknya akan turun ke jalan untuk menggelar aksi dengan menerjunkan ratusan anggota LSM GMBI.  \"Jadi sampai saat ini, kami menanyakan ada apa dengan Satpol PP? Kami berharap Satpol PP sudah saatnya untuk melaksanakan fungsinya, selaku penegak perda,\" kata Agustinus.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Camat Majalengka, Saleh SSos mengatakan, pihaknya membantah kalau ada yang menyebutkan bahwa muspika sudah memberikan izin terkait beroperasinya tempat tersebut.
Menurut Saleh, muspika tidak berhak mengelurkan izin. Sebab izin  itu dikeluarkan oleh dinas terkait dalam hal ini dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Diakui Saleh, kalau sebelumnya BS buka hingga pukul 03.00, tapi saat ini sudah tidak lagi setelah dipanggil oleh Polsek. “Kami tidak mengeluarkan izin, kewenangannya kan ada di DPM PTSP,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kapolsek Majalengka, AKP Suparman SH menjelaskan, proses perizinan sedang ditempuh  oleh manajemen BS dan muspika tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin.  Menurutnya, pihaknya belum menerima aduan terkait adanya penjualan miras di BS tersebut.(hsn)

Sumber: