CA Terancam Sepuluh Tahun Penjara
Rabu 08-11-2017,04:00 WIB
INDRAMAYU - Seorang warga berinisial CA alias Ipang (40) yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Lelea terancam hukuman penjara 10 tahun. Sanksi itu disangkakan pihak kepolisian atas perbuatan perj*dian jenis t*gel.
|
CA, warga Lelea Indramayu ditangkap polisi beserta barang bukti kupon t*gel. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas, AKP H Heriyadi membenarkan ancaman hukuman kurungan penjara bagi CA alias Ipang tersebut.
Pasalnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perj*dian dan melanggar Pasal 303 KUHPidana. \"Ada beberapa barang bukti yang diamankan. CA alias Ipang ini kedapatan sebagai pengedar kupon j*di t*gel,\" tegasnya, Selasa (7/11).
Adapun barang buktinya berupa uang tunai Rp384.500 yang merupakan pasangan j*di t*gel. Juga sejumlah alat tulis, satu buku kupon t*gel kosong, 3 buku kupon t*gel yang sudah terisi nomor-nomor pasangan, 5 lembar resi kupon t*gel dilengkapi nomor pasangan, selembar sio 2017, rekapan nomor pemasang, serta dua lembar ciamsi.
CA alias Ipang tersebut diamankan jajaran Polsek Lelea saat melaksanakan patroli rutin memberantas penyakit masyarakat (pekat). Berbekal laporan keresahan masyarakat, langkah penyelidikan yang dilakukan berhasil menemukan keberadaannya ketika sedang mengedarkan kupon j*di t*gel. \"Saat diamankan sempat mengelak. Selanjutnya kami bawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,\" terangnya.
Dalam pengakuannya, uang komisi dari perj*dian itu membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Termasuk untuk jajan anak-anaknya. Perbuatannya itu diakui dilakukan sejak dua belan terakhir. \"Kasusnya masih kita kembangkan. Ada pengakuannya yang menyebutkan uang pasangannya disetorkan kepada seseorang,\" tukas dia. (tar)
Sumber: