PBB Naik Enam Kali Lipat, Sebagian Besar Warga di Sembilan Kecamatan Nunggak Pajak
Senin 06-11-2017,11:00 WIB
MAJALENGKA – Meski jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang hingga Desember 2017. Namun, sebagian besar wajib pajak di sembilan kecamatan masih enggan bayar PBB.
|
Seorang warga Majalengka tunjukan SPPT PBB. dok. Rakyat Cirebon |
Kesembilan kecamatan itu yakni, Kadipaten, Jatitujuh, Kertajati, Ligung, Dawuan, Kasokandel, Jatiwangi, Palasah dan Sumberjaya.
Bahkan, sebagian besar warga enggan membayar pajak karena keberatan lahanya yang tidak produktif, dikenakan pajak enam kali lipat dari tarif biasanya.
Salah seorang warga Palasah, Hadijah mengaku, hingga saat ini dirinya sudah mengajukan surat keberatan disertai alasanya.
Pasalnya, dari tahun ke tahun, sebelumnya pembayaran pajak melalui surat tertagih SPPT masih mampi ia bayar, karena nilainya di bawah Rp50 ribu. Namun, setelah ada kenaikan pajak, nilainya mencapai hampir Rp300 ribu.
\"Sementara untuk kebutuhan sehari-hari saja saya masih bingung. Makanya saya minta surat keberatan kepada pemerintah desa agar disampaikan. Dan kalau bisa pembayarannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya,\" ungkap Hadijah, Minggu (5/11).
Warga lainnya, Amin mengatakan hal yang sama. Ia tidak mengerti kenapa PBB naik hingga berkali-kali lipat. Padahal, seharusnya kenaikan itu bertahap. Sehingga warga tidak kaget dan masih bisa untuk membayarnya.
\"Sekarang pun masih bisa kalau dipaksakan, tetapi kebutuhan dapur menjadi tidak ada. Ujung-ujungnya kami harus pinjam uang lagi ke tetangga atau saudara, ya sama saja. Lebih baik saya gak perlu bayar, karena yang lain juga melakukan hal yang sama. Jadi, ada banyak teman yang tidak bayar,\" ungkapnya.
Sementara itu, pengelolaan PBB dan PBHTB pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Aay Nurdiansyah membenarkan, saat ini jatuh tempo pembayaran diperpanjang dua bulan. Per 31 Agustus kemarin pembayaran baru mencapai 60 persen, yakni hanya sekitar Rp45 miliar dari total Rp75 miliar.
\"Diperpanjang hingga bulan depan (Desember 2017, red). Kami harapkan agar warga membayarnya. Kami positif akan tercapai. Mengenai surat pengajuan keberatan, kami memang menerimanya, cukup banyak,\" ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Majalengka Dr H SutrisnoSE MSi, memandang perlu untuk memberikan penjelasan terkait adanya kenaikan PBB. Agar masyarakat pemilik objek pajak bisa memahami dan mengerti. Pada dasarnya perubahan nilai objek pajak filosofinya ada tiga.
“Pertama, untuk mengangkat harkat dan martabat pemilik objek pajak. Dimana dengan kenaikan pajak maka dengan sendirinya akan mengangkat nilai NJOP itu sendiri,” tegas Sutrisno.
Yang kedua, kata dia, kenaikan pajak pada dasarnya akan mengamankan pos Pendapatan Asli daerah (PAD) yang akan berimbas pada kenaikan fiscal.
Nantinya dengan kemampuan fiscal yang kuat akan mendorong terbentuknya pemerintahan yang mandiri. Dimana, dana itu kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan lainya yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Persoalanya dengan fiscal yang rendah maka akan sulit bagi daerah untuk bisa meningkatkan pembangunan di daerah. Apalagi, berdasarkan UU nomor 6 tentang desa sudah sangat jelas menyebutkan adanya sharing 10 persen bagi desa. Serta dengan nilai PAD yang kecil maka akan sangat sulit bagi Pemda untuk bisa mendorong percepatan pembangunan di desa,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat ini masyarakat masih banyak yang belum paham dengan kebijakan tersebut. Padahal, kenaikan atau penyesuaian pajak pada dasarnya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Penerapan kebijakan itu sendiri, sambung dia, baru diterapkan di sebelas kecamatan yang masuk dalam area aero city. Satu kecamatan di Sumedang dan satu kecamatan di Kabupaten Indramayu. Serta Sembilan kecamatan di Kabupaten Majalengka.
“Kesembilan kecamatan tersebut meliputi Ligung, Kertajati, Jatitujuh, Kadipaten, Kasokandel, Dawuan, Jatiwangi, Palasah serta Sumberjaya. Dengan demikian maka penerapan kebijakan penyesuaian PBB tidak dipukul rata,” katanya.
Dimana, di sebelas kecamatan itu perubahan harga tanah sangat cepat. Mengingat kesebelas kecamatan tersbeut merupakan daerah daerah sentra industri dan aero city yang sangat diminati investor.
Saat disingung soal apakah ada kebijakan lain selain menaikan PBB untuk meningkatkan PAD. Sutrisno menjelaskan, jika saat ini sektor PBB masih merupakan sektor penyumbang PAD tertinggi, dan di nomor dua kata dia, ada disektor pajak kendaraan umum .
Sehingga, kata dia, tidak ada jalan lain bagi kabupaten Majalengka untuk bisa menggali sumber PAD lainya. Salah satu yang tengah dibidik yakni sektor kepariwisataan, yang diharapkan sektor itu sebutnya akan menjadi sektor unggulan.
“Kenapa harus sektor kepariwisataan harus jadi unggulan, karena di sektor itu ada multi transaksi yang bisa menyumbang PAD yang cukup signifikan. Serta mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat. Selain sektor wisata, sektor perdagangan dan jasa juga memiliki peluang besar untuk bisa dikembangkan,”pungkasnya. (hrd/pai)
Sumber: