Tiga Pengedar Tuak Diancam 15 Tahun Penjara
Kamis 02-11-2017,09:57 WIB
KUNINGAN – Tiga tersangka pengedar yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu, dijerat dengan pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 36 dan 35 (ayat 2), serta pasal 2014 (ayat 1) KUH Pidana.
|
Polres Kuningan tunjukan barang bukti milik pengedar tuak. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Ketiga tersangka yakni YAN (25), Lambas (45) Rahmat Sihombing yang merupakan warga perum Korpri Cigintung Kuningan, diancam hukuman dari Undang-Undang perdagangan itu adalah penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak RP 5 Miliar. Juga ancaman hukuman pasal 204 KUHP berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kepolisian Resor Kuningan berhasil menjegal pengangkutan ratusan liter cairan tuak yang berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah. Barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Kuningan. Dalam kasus ini, Polres Kuningan juga menangkap tiga orang pria sebagai tersangka pemilik dan pengedar tuak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Kuningan, Gajendra kemarin di Mapolres Kuningan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengungkapkan, kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal dari operasi gabungan yang dilakukan oleh anggota polsek zona 4 pada tanggal 28 Oktober kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas berhasil menggagalkan pengiriman tuak dari Purwokerto menuju Kuningan di sekitar perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tepatnya di ruas jalan provinsi penghubung Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Brebes, di wilayah Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kuningan.
“Petugas menghentikan mobil Suzuki APV Nomor Polisi E 1855 YI yang dikemudikan pria berinisial YAN (25), ketika digeledah, dalam mobil ini ditemukan 18 karung berisi tuak yang sudah dikemas 1 liter perbungkus dengan total 270 liter,” kata Syahroni.
Kepada petugas YAN mengaku sudah menjalankan bisnis ini sekitar empat bulan, tuak tersebut milik LS (45) dan RS (37) warga perumahan korpri Cigintung,
“LS dan RS ditangkap hasil dari pengembangan, para tersangka sudah mengedarkan tuak ini kurang lebih sejak empat bulan lalu,” terangnya.
Minuman tuak tersebut, kata Kasat, selain diedarkan di wilayah Kuningan, juga diedarkan ke wilayah Indramayu para pembelinya rata-rata para pemuda. (ale)
Sumber: