Pajak PT Avian Diduga Bermasalah

Pajak PT Avian Diduga Bermasalah

CIREBON - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon tinjau pelaksanaan proyek milik PT Avian di Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan. Diduga, pengerjaan proyek belum sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Lalulintas (Amdalalin), padahal perusahaan sudah mengantongi dokumennya.
\"anggota
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon kunker ke proyek milik PT Avian. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Anggota Komisi II, Suminta mengatakan, meskipun pihak perusahaan telah mengantongi izin, tetapi yang terjadi di lapangan pihak developer pembangunan pabrik tidak memperdulikan soal polusi debu yang diakibatkan oleh pelaksanaan pengurugan. 

Selain itu, kata dia, juga belum dilaksanakannya poin-poin sebagai mana yang tertera dalam administrasi perizinan. Seperti yang tertera di andalalin, dimana kenyataan dilapangan tidak ada satupun rambu-rambu yang dipasang dijalan raya padahal itu adalah jalan nasional.

“Tolong persiapkan untuk keamanan para pengguna jalan, minimalnya ada proses penyiraman jalan untuk mengurangi dampak polusi udara,” tegasnya saat mengkonfirmasi pihak kontraktor dilokasi pengurugan, Selasa (31/10).

Sementara, Ketua Komisi II R Cakra Suseno menekankan kunjungannya berkaitan dengan persoalan perizinan dan pajak. Pasalnya, persoalan pajak menjadi tanggungjawabnya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon. 

“Makanya saya tekankan kepada para investor salah satunya adalah PT  Avian ini, harus tertib seperti dengan perusahaan lainnya yang berada di Kabupaten Cirebon. Ketika kami konfirmasi soal perizinannya, pihak perusahaan sudah mengantongi izin itu,” terang dia.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, ternyata masih ditemukan keganjalan, karena pihak kontraktor tidak melaksanakan sesuai dengan amanat yang tertera dalam perizinan. Padahal owner sudah menyerahkan semuanya kepada pihak perusahaan lain. Bahkan telah melakukan MoU kepada pihak perusahaan yang lain.

“Berkaitan dengan administrasi perizinan, pihak perusahaan sudah mengantongi itu, tetapi ketika kita melakukan pengecekan di lapangan ternyata masih belum ada yang dilaksanakan. Padahal, kegiatan pengurugan ini, sudah cukup lama,” kesalnya.

Menurutnya, lokasi pengurugan itu berada di jalur nasional, yakni Jalur Pantura. Otomatis dilalui oleh para pengendara. Maka ia meminta pihak pelaksana dalam melaksanakan pengerjaan proyeknya itu jangan sampai merugikan orang lain. 

“Kami imbau, hormati para pengendara itu. Manakala hal itu terus berkelanjutan tanpa adanya evaluasi dan pembenahan, tak tanggung-tanggung proses pengerjaan akan dihentikan. “Kalau banyak pelanggaran ya harus ditutup,” tegasnya.

Saat ini, potensi pajak dari proses pengurugan diakuinya cukup besar. Dari luas yang mencapai 10 hektare. “Semuanya sudah kita hitung, jadi ya potensinya lumayan besar, dari 10 hektare dikalikan 25 persen saja,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, ada itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang saat kunjungannya itu belum terjawab. Makanya pihaknya memberikan kelonggaran waktu untuk ada pertemuan lanjutan guna menyelesaikan persoalan. (zen) 

Sumber: