45 Bulan TKI Tidak Digaji, Sering Mendapat Tindak Kekerasan

45 Bulan TKI Tidak Digaji, Sering Mendapat Tindak Kekerasan

PANGENAN - Perlakuan kasar seringkali menimpa kepada mereka yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Wasni Binti Wasmun Madin (52), warga Blok Pahing Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Bahkan majikannya di Saudi Arabia tidak memberikan gaji selama 45 bulan.
\"tki
Suami dan orang tua Wasni berharap anaknya segera pulang. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon 
Untuk itu Suami korban, Tama minta pemerintah agar bisa menyelamatkan isterinya. “Istri saya mendapat pelakuan kasar dari anak majikan, bahkan di pukulin, ditendangin dan di tuduh mencuri sampai ditelanjangi, sama majikannya,” bebernya kesejumlah awak media, Selasa (24/10). 

Diceritakan Tama, isterinya berangkat ditahun 2011 lalu untuk menjadi TKI di Saudi. Diawal-awal, istrinya bekerja dan mendapatkan gaji sebagaimana mestinya. Bahkan sempat mengambil cuti dan kembali ke Indonesia ditahun 2013 lalu. Hanya saja, prahara itu muncul ketika kembali yang kedua kalinya setelah pemberangkatan ditahun 2013. 

Untuk saat ini, terang Tama, istrinya sudah di amankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sehingga pihak keluarga sudah agak tenang untuk persoalan keamanan. 

“Terakhir ada komunikasi, istri saya sudah diamankan di KBRI, karena kabur tidak kuat menahan siksaan majikan, kondisinya sudah membaik dan mulai bersosialisasi dengan yang lainnya di KBRI,” terangnya. 

Sementara itu, Aktivis Kemanusiaan Cirebon Timur Doni Suroto Kusnadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan awal yang telah ditempuhnya ditahun 2015 lalu ke BNP2TKI, kemudian mendapatkan keterangan bahwa si majikan susah dihubungi.

“Itu pada saat TKI masih berada di rumah majikan, karena bulan 3 bikin pengaduan, dan di bulan 4, keluarga mendapatkan surat dari kementrian luar negeri yang isinya bahwa no handphone dengan nama majikan sesuai kontrak kerja susah dihubungi,” terang dia.

Padahal, TKI sendiri, terang Doni dari awal tidak pernah berpindah majikan, bahkan hingga sampai sekarang ketika berada di KBRI. Pihak sponsor pun mengatakan semua itu sudah bukan lagi menjadi tanggungjawabnya. “Karena sudah keluar dari kontrak dan sempat pulang terlebih dulu,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon bantuannya agar KBRI bisa lebih serius memanggil pihak majikan untuk meminta keterangan. “Saat ini pihak keluarga menuntut untuk segera di pulangkan dan hak dari korban yang telah bekerja dan belum dibayar selama 45 bulan itu segera di penuhi,” pungkasnya. (zen)

Sumber: