Dua Pelaku Pecah Kaca Didor, Otak Pencurian Masih Buron
Kamis 19-10-2017,07:25 WIB
KEJAKSAN - Jajaran Special Responce Team (SRT) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Jalan Pekarungan, Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
|
Polres Cirebon Kota amankan dua pelaku pencurian pecah kaca mobil. Foto: Asep/Rakyat Cirebon |
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua pelaku berinisial NM dan VA berhasil diringkus di daerah Cibiru Kabupaten Bandung pada hari Sabtu (14/10) akhir pekan lalu.
Karena sempat berusaha melarikan diri saat digrebek petugas, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki.
Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM mengatakan, selain kedua pelaku yang diamankan, pihaknya juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial R, yang mana menurut hasil pemeriksaan keduanya, R yang berstatus DPO inilah yang menjadi otak dari aksi pecah kaca ini.
\"Dua berhasil kita amankan, sedangkan R, otak dari aksi ini masih DPO,\" ungkap Adi Vivid saat gelar perkara di halaman Mapolresta, Rabu (18/10).
Dari tangan kedua pelaku, petugas SRT berhasil mengamankan satu unit sepeda motor honda beat bernopol Z 3022 CD, uang tunai senilai 20 juta, beberapa unit handphone serta satu buah cincin bermata runcing yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil korban.
\"Uniknya, mereka ini menggunakan metode baru dengan memecahkan kaca mobil pakai cincin runcing, jadi biasanya kan pakai busi bubuk, dan cincinnya kita amankan sebagai barang bukti,\" lanjut Adi Vivid.
Saat diinterogasi kapolres, para pelaku mengaku melakukan aksi ini karena diajak oleh R, dan hasil dari pencurian dibagi rata kepada tiga orang.
\"Hasilnya kita berdua dapat 15 jutaan, R dapat sisanya ditambah satu laptop,\" aku salahsatu pelaku saat diinterogasi.
Akibat peebuatannya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan rakcer sebelumnya, terjadi kasus pencurian pecah kaca di Jalan Pekarungan Kelurahan Panjunan Kota Cirebon, Rabu (11/10) lalu, dimana aksi pecah kaca tersebut berhasil terekam kamera CCTV di sebuah masjid di tempat kejadian.
Pada kejadian itu, para pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp44.400.000 serta sebuah tas berisi laptop, hanya membutuhkan waktu kurang dari 3x24 jam, tim SRT berhasil mengungkap pelaku aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut. (sep)
Sumber: