Awasi Rekrutmen Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS
Selasa 17-10-2017,09:50 WIB
MAJALENGKA - Berdasarkan evaluasi yang sangat panjang dari lembaga dan pakar kepemiluan, berbagai modus kejahatan kerap terjadi di tingkatkan PPK, PPS dan KPPS.
|
Pendaftar calon anggota PPK di Majalengka membludak. Foto: Hasanudin/Rakyat Cirebon |
Selain itu, di tataran tersebut sebagian diantaranya ada yang sudah sangat mengenal tentang tahapan-tahapan pilkada, sehingga modus kejahatan kerap terjadi di tataran ini.
Hal ini ditegaskan anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka, Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Alan Barok Ulumudin. Ia mengapresiasi langkah KPU yang tidak menerima PPK, PPS maupun KPPS yang sudah dua periode menjabat.
Karena bagaimanapun juga modus-modus kejahatan selalu muncul di tataran PPK dan di bawahnya, apalagi bagi orang-orang yang sudah mengenal betul tahapan proses pilkada.
\"Langkah KPU terkait larangan menjadi penyelenggara ad hoc lebih dari dua periode anggota PPK, PPS dan KPPS sudah sangat tepat, sebagai upaya untuk memutus mata rantai permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggara pemilu,\" ungkap Alan, Senin (16/10).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi yang panjang dari lembaga dan pakar kepemiluan, berbagai modus kejahatan kerap terjadi di tingkatan tersebut. Bagi mereka yang sudah beberapa kali penyelenggara ad hoc tentu mereka sudah khatam tentang semuanya.
\"Serta bagaimana memantau setiap tahapan yang baik dari proses pemungutan, penghitungan sampai rekapitulasi suara,\" ungkapnya.
Selain itu, Alan menjelaskan yang perlu diwaspadai dalam tahapan rekrutmen calon anggota PPK, PPS dan KPPS sangat penting untuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses ini.
Sehingga tidak memberi kesempatan siapapun yang punya libido politik jahat untuk merusak independendi penyelenggara pemilu.
\"Perlu menjadi catatan bahwa dalam pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 syarat minimal menjadi PPK, PPS dan KPPS, PPLN dan KPPSLN adalah 17 tahun atau lebih. Dalam pasal ini tidak dijelaskan bahwa yang berhak mengikuti seleksi adalah mereka yang memiliki rekomendasi dari camat ataupun kepala kelurahan/desa,\" ungkapnya.
Alan menuturkan, soal tersebut menurutnya hanyalah isu belaka karena dalam UU tersebut telah jelas. \"Jika memang di lapangan ditemukan adanya rekomendasi, agar masyarakat melaporkannya ke panwaslu,\" ungkapnya.
Hingga pendaftaran ditutup, jumlah akhir pendaftar calon anggota PPK tingkat KPU Kabupaten Majalengka sampai dengan pukul 16.00 WIB sebanyak 536 orang. Sedangkan jumlah sementara pendaftar calon anggota PPS sampai dengan pukul 16.00 WIB berjumlah 547 orang.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dr H Diding Bajuri MSi.
Dijelaskanya, untuk pendaftaran PPS dibuka sampai dengan tanggal 20 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB. Selain itu, KPUD Majalengka menerima kuota 30 persen untuk tenaga PPK bagi kaum perempuan dan penyandang disabilitas di Pilkada serentak.
“Undang-undang tentang pemilu dan peraturan KPU, saat ini mengatur tentang jaminan bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tanpa kecuali termasuk kaum perempuan dan disabilitas,” ujar Diding.
Menurutnya, kehadiran kaum perempuan dan teman-teman disabilitas secara bersama-sama dalam proses rekrutmen PPK PPS tersebut, bukan saja sebagai perwujudan dari asas aksessibilitas dalam sebuah pemilihan. Namun, hal itu terkait, terlibat aktif sebagai badan adhoc penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan, maupun kelurahan/desa atau PPK dan PPS.
Akan tetapi juga, memberikan warna tersendiri yang akan memberikan pesan kepada publik, bahwa mereka mempunyai kesempatan yang sama dan setara untuk turut menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
“Bagi perempuan ada affirmasi dengan memperhatikan keterwakilan berupa kuota 30% dan bagi teman disabilitas. Selama keterbatasanmu tidak menghalangimu, untuk bekerja, yakinlah kalian mampu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Majalengka Supriatna mengatakan, syarat rekomendasi dari desa untuk PPS tidak menjadi syarat mutlak. Untuk PPK, lanjutnya memang harus datang langsung ke Kantor KPU, kalau untuk PPS bisa dititipkan ke desa atau kecamatan.
“Kami lakukan test sekompetitif mungkin, kita ingin ada kualitas penyelenggara yang mempunyai integritas dan berkompeten. Yang tidak mempunyai rekom dari Desa sama juga peluang lulusnya. Jangan kecil hati, yang tidak dapat rekomendasi dari desa juga punya potensi lulus dan tetap kami layani,” katanya. (hrd/hsn)
Sumber: