Baznas Kota Cirebon Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Kota Cirebon untuk Tahun 1446 H
PENETAPAN ZAKAT. Baznas Kota Cirebon bersama seluruh unsur terkait melaksanakan pleno dan menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk tahun 1446 H, Rabu (22/1).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon bersama seluruh unsur terkait menetapkan besaran zakat fitrah yang akan diberlakukan pada Idul Fitri tahun 1446 H di Kota Cirebon.
Besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk tahun 1446 H ini, ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar pada Rabu (22/1) di Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Pada rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, hingga ormas keagamaan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk tahun 2025 sebesar 2,8 kilogram beras, atau dikonversikan ke dalam bentuk rupiah sebesar Rp45.000.
Besaran tersebut, dihitung berdasarkan beberapa pertimbangan, sesuai dengan tata cara syariah yang ada. Besaran didasarkan pada kondisi beras premium dari sisi harga dan kualitas terbaik.
Untuk takaran, disesuaikan dengan syariat, sebesar 1 sha' atau setara dengan 4 mud, dan saat ditimbang, beratnya sekitar 2,7 sekian dalam satuan kilogram, dibulatkan menjadi 2,8 kilogram.
Sementara, DKUKMPP Kota Cirebon melaporkan, bahwa estimasi harga beras premium di Kota Cirebon pada periode September 2024, sampai tanggal 21 Januari 2025 ada di harga Rp14.000,00/kilogram.
Angka tersebut, diberikan margin 10 persen, dengan dasar perkiraan harga pada saat waktu pembayaran zakat fitrah nanti. Sehingga menjadi Rp15.840,00/kilogram, yang juga dibulatkan menjadi Rp16.000,00/kilogram.
Disandingkan dengan takaran beras, maka 2,8 kilogram beras bisa dibeli dengan harga Rp44.800, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp45.000, dan itulah yang ditetapkan.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk tahun 1446 H atau tahun 2025 ini, sama persis dengan tahun sebelumnya, tahun 1445 H, dimana untuk takaran sama sebesar 2,8 kilogram dan dalam bentuk rupiah sama senilai Rp45.000,00.
Sedangkan dibandingkan tahun 1444 H atau 2023, dari segi takaran sama, sebesar 2,8 kilogram, namun dari sisi nilai rupiah berbeda. Karena saat itu hanya di angka Rp42.000,00.
Ketua MUI Kota Cirebon, Habib Hasanain memastikan, perhitungan besaran zakat fitrah di Kota Cirebon, baik dari bentuk bahan makanan pokok atau harga secara rupiah, sudah dilakukan didasarkan pada pedoman syariat yang berlaku, yang ditetapkan secara musyawarah mufakat oleh pihak-pihak yang berwenang. Sehingga ini sah untuk dijadikan acuan pembayaran zakat fitrah.
"Tata cara penetapannya sudah sesuai syariat. Jadi nanti ini yang ditetapkan sebagai besaran pembayaran zakat fitrah masyarakat," ungkap Habib Hasanain.
Terkait dengan adanya pembulatan-pembulatan dalam penghitungannya, Habib Hasanain pun menjelaskan, dalam kaidah fikih, langkah tersebut diperbolehkan, untuk menjaga kehati-hatian dalam penerapannya nanti.
"Tadi ada pembulatan ke atas dan itu diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian kita," kata dia.
Sumber: