Parkir Sembarangan, Motor Dinas Dikempesin Dishub
Jumat 13-10-2017,02:07 WIB
KUNINGAN - Tak mudah membuat pengendara mobil atau sepeda motor agar tertib di jalan. Selalu ada banyak alasan untuk melanggar dan membuat situasi lalu lintas justru makin tak karuan, dan juga banyak pula pengendara yang parkir disembarang tempat bahkan tidak terkecuali kendaraan dinas sekalipun.
|
Dishub Kuningan tertibkan motor yang parkir sembarangan. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Pemandanggan tersebut terjadi pada, Kamis (12/10) di sepanjang jalan Siliwangi Kuningan. Padahal, bukan kali ini saja petugas Dishub melakukan operasi dengan sanksi penggembosan atau pengempasan ban kendaraan. Akan tetapi, langkah tersebut masih saja belum dapat membuat jera pengendara.
Hal tersebut dikatakan Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani. Menurutnya dilihat dari kondisi sekarang kemajuan pengendara roda dua dan roda empat yang semakin meningkat di Kuningan, secara otomatis akan menggunakan badan jalan yang dimiliki oleh perorangan, swasta maupun pemerintah.
\"Idealnya badan jalan itu harus steril dari parkir, perkantoran swasta maupun pemerintah itu wajib mempunyai lahan parkir yang ideal seandainya tidak mempunyai lahan parkir yang ideal, otomatis akan mengganggu pada kondisi jalan secara keseluruhan dimana kendaraan akan parkir disembarang tempat, kualitas lalu lintas akan terhambat dan juga semakin banyak kecelakaan,” ujarnya.
Dilihat dari regulasi atau aturan di Undang-Undang Lalu Lintas lanjutnya, bagi kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya bisa ditindak secara hukum dan diberi surat tilang dari kepolisian.
Larangan tersebut nampaknya tidak diindahkan oleh salah satu kendaraan dinas Pemerintahan Kuningan. Sebab, kendaraan bernopol merah E 6568 Z berjenis motor Honda, tampak terjaring juga oleh petugas. Pihak Dishub pun tidak pandang bulu dalam melakukan tindakan, sebab bila itu sudah menyalahi aturan akan sama statusnya.
“Memang ada kendaraan dinas yang kita tindak. Hal tersebut secara tidak langsung menegaskan, bahwa siapapun yang melanggar akan tetap sama kena sanksi,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, untuk menjaga rasa nyaman aman dan tertib, setiap hari pihaknya menurunkan hampir 30 personil disetiap titik-titik yang rawan dengan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas maupun titik rawan lainnya.
Selaku pemerintah, pihaknya tidak akan berhenti dan bosan untuk selalu menghimbau, mengajak masyarakatnya untuk mentaati segala ketentuan yang tersangkut tentang keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas maupun masalah parkir.
Karena itu semua (PR) kita bersama tidak hanya tugas pemerintah tapi juga tugas individu dan juga masyarakat yang berkewajiban untuk mentaati ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
\"Kita semaksimal mungkin berupaya menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pertama kita menugaskan anggota Dinas Perhubungan untuk setiap hari secara rutin melakukan Patroli ketertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya,\"paparnya.
Ia juga menambahkan bahkan pihaknya sudah menegakan aturan salah satu contohnya di Jalan Siliwangi maupun pertokoan timur barat Siliwangi, dimana untuk jam sibuk yaitu jam 07:00-16:00 WIB khusus dipertokoan
Siliwangi kendaraan roda dua tidak boleh parkir dan apabila melanggarnya tentu ada diberikan sanksi yang pertama teguran secara lisan maupun tulisan, kedua ada penegakan aturan, ketiga ada penggembosan dan keempat ada tindakan-tindakan lain yang sifatnya edukasi mendidik supaya masyarakat disiplin. (gio)
Sumber: