Larangan Angkutan Online oleh Dishub Jabar Tak Berlaku di Cirebon

Larangan Angkutan Online oleh  Dishub Jabar Tak Berlaku di Cirebon

KEJAKSAN - Meskipun sempat melalui pertemuan yang alot hingga aksi demonstrasi dan sweeping, Kota Cirebon memang menjadi kota yang patut dicontoh dalam menyelesaikan permasalahan angkutan konvensional dan angkutan online. 
\"walikota
Walikota Cirebon Nasrudin Azis tanggapi larangan angkutan online oleh Dishub Jabar. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Dengan kedewasaan bersama, permasalahan ini berujung pada deklarasi damai antara kedua belah pihak dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, Jumat lalu.

Namun belum genap seminggu deklarasi damai dilakukan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat larangan operasional untuk transportasi online tertanggal 6 Oktober 2017 lalu. 

Menanggapi hal itu, Walikota Cirebon, Nasrudin Azis enggan memberikan komentar lebih jauh. \"Belum seminggu kita lakukan deklarasi, ini sudah muncul lagi pendapat seperti itu, apa gak bikin mumet (pusing,red),\" ungkap Azis kepada rakcer, kemarin.

Orang nomor satu di Kota Cirebon tersebut menegaskan, bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat tentang larangan operasional Transportasi Online tersebut tidak akan mempengaruhi aturan-aturan yang telah disepakati bersama dan dideklarasikan di Kota Cirebon.

\"Saya pastikan di Kota Cirebon semua akan tetap memegang teguh kesepakatan yang sudah dibuat bersama,\" tegas Azis.

Saat ini, kata dia, Satgas Oke yang merupakan satgas gabungan dari pengemudi transportasi online dan konvensinal di Kota Cirebon sedang sama-sama menentukan masalah teknis yang sudah tertera dalam enam pasal kesepakatan.

Diantaranya adalah menentukan titik-titik penjemputan dan aturan lain yang belum dibahas secara rinci, semisal mengenai sanksi.

Ia mengharapkan, adanya surat larangan dari Dishub Jabar ini tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk memperkeruh suasana damai yang sudah tercipta di Kota Cirebon. Kepada para sopir dari kedua jenis transportasi yang sudah berdamai, ia juga meminta agar tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan tanggung jawab untuk menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan.

\"Saya minta, kedua belah pihak tidak memanfaatkan informasi itu untuk memulai masalah baru, kita telah berdamai dan Kota Cirebon layak menjadi percontohan, masa baru jadi percontohan sebentar saja sudah ada keputusan baru,\" katanya. 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi mengeluarkan surat larangan operasional transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu merupakan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.

Kesepakatan yang dirumuskan pada tanggal 6 Oktober lalu di Gedung Pakuan Gubernur Jabar ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama berisikan larangan operasional transportasi online sampai diterbitkannya peraturan yang baru dari Kementrian Perhubungan. (sep)

Sumber: