Baru Perindo yang Penuhi Syarat, PSI Terkendala di Sipol
Kamis 12-10-2017,12:00 WIB
CIREBON – Sudah sepekan lebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka penyerahan berkas verifikasi partai politik (parpol), yaitu sejak 3 Oktober lalu dan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Tapi sejauh ini persis baru satu parpol yang berkasnya diterima dan memenuhi persyaratan.
|
KPU Kota Cirebon berikan panduan kepada parpol. dok. Rakyat Cirebon |
Satu parpol itu ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sedangkan tiga parpol lain yang sudah datang ke KPU tapi berkas verufikasinya belum diterima, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. Ketiga parpol memiliki penyebab berbeda, hingga kemarin belum masuk berkas verifikasi.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Umum, Keuangan dan Logistik, DR Sanusi SH MH menyampaikan, baru ada empat parpol yang hampir dan sudah menyerahkan berkas verifikasi.
Dijelaskannya, baru Partai Perindo yang memenuhi syarat. Sedangkan PSI yang datang di hari Selasa (10/10) terkendala di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Gerindra juga datang di hari yang sama belum memenuhi persyaratan, sedangkan PDI Perjuangan kemarin datang di waktu yang sudah lewat batas ketentuan.
“Baru satu parpol yang memenuhi syarat. Dua parpol yang datang pada hari Selasa, satu belum bisa dibuka aplikasi Sipol dan yang satu lagi belum memenuhi syarat, karena tidak sesuai dengan data Sipol. Hari ini PDI Perjuangan datang, tapi melewati batas waktu penerimaan berkas,” ungkap Sanusi.
Ia menjelaskan, dokumen yang harus segera diserahkan ke KPU Kota Cirebon adalah nama anggota parpol yang disusun berdasarkan kelurahan per kecamatan, jumlah keanggotaan minimal 325 anggota, salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan salinan KTP elektronik atau Surat Keterangan.
“KTA, KTP elektronik, ataupun Surat Keterangan, jumlahnya harus sama dengan daftar nama anggota parpol, baik hardcopy maupun Sipol. Demi memfasilitasi Parpol dalam penyerahan dokumen tersebut, KPU Kota Cirebon telah membentuk tim yang terdiri dari komisioner, kasubag, dan staf,” tuturnya.
Selain itu, tambah Sanusi, penyerahan dokumen keanggotaan parpol dilakukan oleh petugas penghubung yang memang diberi mandat oleh parpol. Jadi, selain membawa dokumen, petugas penghubung harus pula membawa surat mandat dari parpol.
“Berkas yang belum lengkap akan diserahkan kembali kepada parpol untuk dilengkapi dan diserahkan ulang dengan batas akhir pukul 24.00 pada tanggal 16 Oktober. Waktu penyerahan berkas keanggotaan parpol tinggal lima hari lagi,” katanya.
Sementara itu, Bendahara DPC PDIP Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI mengaku, pihaknya telat datang ke KPU Kota Cirebon, sehingga berkas belum bisa diserahkan. Tapi hari ini, DPC PDIP akan kembali mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan berkas verifikasi. “Besok (hari ini, red) kita akan ke KPU,” katanya. (jri)
Sumber: