Berpura-pura Sewa Ruko, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Berpura-pura Sewa Ruko, Pelaku  Bawa Kabur Motor Korban

KUNINGAN – Modus tindak pidana penipuan serta penggelapan kendaraan roda dua yang dilancarkan dua orang warga Cirebon kepada korbannya terbilang unik. Pasalnya tanpa harus mengancam ataupun mencuri, keduanya berhasil mengelabui korban.
\"polres
Polres Kuningan ungkap penggelapan kendaraan. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman ketika menggelar jumpa pers, Jumat (06/10). Dikatannya, pelaku FB (41) yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangwareng, dengan dibantu rekannya MN (38) warga Desa Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon berhasil mengelabui korbannya dengan bermoduskan akan menyewa ruko.

“Modus yang digunakan kedua pelaku terbilang unik dengan berpura-pura mau menyewa ruko untuk usaha toko handphone, bahkan langsung meminta tiga orang wanita untuk dipekerjakan mengurus toko,” papar Yuldi.

Lebih jelas Kapolres menerangkan, awal mulanya kedua pelaku mengincar ruko yang ingin disewakan dan menelepon pemilik ruko.  Dengan komunikasi yang sangat meyakinkan, pemilik ruko mengikuti permintaan pelaku. 

Keesokan harinya kedua pelaku menemui tiga perempuan calon pekerja yang sebelumnya sudah carikan oleh pemilik ruko.

Ketika bertemu dengan ketiga perempuan itu, pelaku meminta salah seorang wanita yang menggunakan kendaraan roda dua mengantarnya ke salah satu bank yang berada di Kuningan untuk mengambil uang guna pembayaran ruko.

Sesampainya di bank, pelaku meminjam sepeda motor dari korbannya dengan dalih untuk membeli perlengkapan kebutuhan toko. Namun setelah lama menunggu, pelaku tidak juga kembali.

Petugas  berhasil menangkap pelaku di Cirebon dan mengamankan empat barang bukti, empat kendaraan roda dua serta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor. Diantaranya, dua unit Yamaha Mio dan dua unit Honda Beat.

Yuldi menuturkan, dari pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan roda dua itu sejak enam bulan lalu. Oleh karena itu, Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kuningan masih melakukan pengembangan karena kemungkinan besar masih ada jaringan lainnya.

“Kami masih mendalami dan menelusuri apakah keduanya memiliki jaringan lain. Pasti ada pemesannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatan yang telah mereka lakukan, lanjut Yuldi, pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (gio)

Sumber: