Bawa Lari Uang ADD, Kades Kahiyangan Tertangkap di Lampung
Jumat 06-10-2017,04:22 WIB
KUNINGAN – Unit Tipikor Polres Kuningan mengumumkan nama oknum kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), dalam ekspos kasus di halaman Mapolres Kuningan, Kamis (05/10).
|
Polres Kuningan ekspose kasus dugaan korupsi ADD Desa Kahiyangan. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Nanang Suhendar dan Kasat Reskrim AKP Syahroni, AD alias Acep kepala desa yang saat ini berstatus non aktif di Desa Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara Rp325.647.284,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan tersangka melalui pencairan dana ADD tahun 2015 dengan dalih akan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang dikelolanya sendiri. Pada pencairan termin pertama dana yang diduga dipergunakan tersangka jumlahnya Rp94.041.000,00.
“Kemudian pada pencairan termin kedua, tersangka membawa lari uang ADD kembali Rp231.606.284,00. Dirinya lantas melarikan diri ke Lampung. Setelah DPO selama berbulan-bulan akhirnya Unit Tipikor Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka di daerah Bandar Lampung,” kata Kapolres.
Dia juga menerangkan, bahwa kasus korupsi tersebut diperoleh dari Laporan Polisi No.LP/A/10/IV/2016/JBR/RESKNG tanggal 18 April 2016.
Tersangka dijerat dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini tersangka berada dalam penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung, dan diancam UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999,” pungkasnya. (gio)
Sumber: