KPU Gelar Bimtek, Pendaftaran 3 Oktober
Selasa 03-10-2017,16:00 WIB
KUNINGAN - Agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan dalam prosedur pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi calon perserta pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pendaftaran serta verifikasi parpol calon peserta pemilu yang dihadiri oleh 17 parpol di Hotel Grand Purnama Kuningan, Senin (2/10).
|
KU Kuningan gelar Bimtek. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Hadir dalam acara Bimtek, Ketua KPU Hj Heni Susilawati, Sekretaris KPU Upi beserta jajarannya, Ketua Panwaslu Jubaedi beserta jajarannya, dan perwakilan dari parpol yang ada di Kuningan.
Ketua KPU Kuningan Hj Heni mengatakan acara Bimtek ini penting bagi seluruh Parpol, karena pemilu tahun 2019 sedikit berbeda dengan pemilu 2014. Sebab pemilu legislatif 2019 yang digelar serentak ini melalui sistem informasi politik (Sipol).
“Sipol maksudnya sudah gunakan teknologi operator. Nanti kami dari KPU akan mendapat soft copy (data dalam perangkat lunak) dari pusat tentang susunan kepengurusan parpol. Kemudian nanti masing-masing parpol juga harus menyerahkan hard copy (data/dokumen) kepada KPU karena nanti akan dicocokkan antara data soft copy dari pusat dengan data hard copy dari masing-masing parpol,” kata Heni.
Dikatakannya parpol baru bisa dikatakan calon peserta pemilu jika parpol sudah dinyatakan lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU RI. “Jadi agar tidak ada mis komunikasi, saya minta agar acara ini betul-betul diikuti, disimak dan dipahami,” ujar Heni sembari memberitahu bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober.
Dijelaskan Heni, untuk tanggal 3 sampai 15 Oktober pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB sedangkan hari terakhir tanggal 16 Oktober pendaftaran dibuka sampai pukul 24.00 WIB (tengah malam-red). “Tempat pendaftaran di sekretariat KPU Kabupaten Kuningan,” jelasnya.
Ditambahkan Heni, alur kerja pendafataran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Apabila ditemukan ketidakvalidan data maka KPU akan memverifikasi pihak yang bersangkutan secara perseorang.
Jika langkah itu sukar dilakukan, maka alternatif paling akhir, KPU akan meminta parpol untuk mengondisikan pertemuan dengan anggotanya tersebut di suatu tempat sesuai kesepakatan.
“Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini harap diperhatikan oleh parpol karena jika sampai batas waktu yang ditentukan verifikasi ini belum selesai, maka parpol terancam tidak dapat turut serta sebagai peserta pemilu. Jadi meskipun waktu untuk verifikasi anggota ini cukup luang, tidak ada salahnya dilakukan sesegera mungkin. Kami KPU Kuningan siap melayani pihak parpol yang hendak berdiskusi mengenai hal-hal yang belum terang terkait kepemiluan,” tuturnya.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan Jajang Arifin menjelaskan, metode yang digunakan dalam verifikasi data keanggotaan parpol.
Yaitu, menggunakan metode acak sederhana hal tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk Kabupaten Kuningan yang mencapai jumlah lebih dari 1 (satu) juta penduduk.
“Bagi Kabupaten Kuningan, data keanggotaan parpol yang diperlukan paling sedikit 1.000 orang,” pungkasnya.(ale)
Sumber: