Tidak Punya E-KTP, Cukup Tunjukan Suket ke Petugas TPS

Tidak Punya E-KTP, Cukup Tunjukan Suket ke Petugas TPS

MAJALENGKA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka membentuk tim Sapu Bersih Administrasi Kependudukan (Saber Adminduk). Hal ini untuk menjamin hak masyarakat dalam Pilkada maupun pemilu mendatang tidak terlanggar.
\"kpu
KPU Majalengka bertemu Disdukcapil. Foto: Pai/Rakyat Cirebon 
Kepala Disdukcapil Majalengka, Dr Ir H Sadili mengatakan, persoalan data pemilih memang kerap terjadi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. Sebagai salah satu upaya pihaknya ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Majalengka, dengan pro aktif melakukan penyisiran hingga kepelosok desa. 

Bahkan, kata dia, kerumah rumah, untuk mendata dan menerbitkan KTP maupun Surat Keterangan (Suket) kepada masyarakat yang memang sudah memiliki hak pilih. Tugas tersebut nantinya akan dikerjakan oleh Tim Saber Adminduk.

\"Tim akan menyisir dan dengan mendatangi rumah warga yang belum memiliki E-KTP atau surat keterangan, agar hak politiknya bisa tersalurkan,\" jelas Sadili usai mengikuti rapat kerja dengan KPU Majalengka, Jumat (22/9).

Dikatakanya, perubahan data kependudukan di Majalengka sendiri memang cukup dinamis. Dimana jika dirata rata dalam kurun waktu selama 1 tahun, perubahanya mencapai angka 17 ribuan atau sekitar 2 ribu bulan. Baik data perubahan penduduk akibat kedatangan, atau perpindahan dan kematian maupun yang warga pemilih baru.

\"Perubahan data ini tentunya harus dikoordinasikan dengan KPU salaku penyelenggara Pemilu. Dan bagi warga yang sudah memiliki hak suara, namun belum memiliki KTP. Bisa melaporkan ke pemerintahan desa setempat untuk mendapatkan surat keterangan. Nilainya sama dengan KTP, sehingga mereka tetap bisa memilih,\"ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Majalengka Supriyatna SAg didampingi Ketua Bidang Teknis Pemilu KPU Majalengka Cecep Jamaksari SIP menunturkan, masyarakat hak pilih yang pada hari H belum memiliki KTP  dan hanya  memiliki Suket, tidak perlu khawatir. 

Karena, kata dia, warga tetap masih bisa menyalurkan hak pilihnya. Sebab, salah satu syarat warga bisa memilih diantaranya memiliki KTP atau Suket.

\"Artinya, jika ada warga yang pada waktu injury time baru mendapatkan Suket mereka tetap masih bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan bisa menujukan Suket kepetugas di TPS,\" pungkasnya. (pai)

Sumber: