Kuasa Hukum Mustaqbal Menilai Penetapan Tersangka ILF Perlebar Masalah
Rabu 20-09-2017,03:00 WIB
KESAMBI - Kuasa Hukum PT Mustaqbal Prima Wisata (MPW), Agus Prayoga mengungkapkan, saat ini kliennya sedang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan para jamaah.
|
Polsek Seltim tunjukan barang bukti dugaan penipuan umrah. dok. Rakyat Cirebon |
Namun, kata dia, ditetapkannya ILF sebagai tersangka, dirinya menilai malah menghalangi itikad baik ILF untuk menyelesaikan masalah PT MPW dengan para jamaah.
\"Saya katakan saat ini ILF sedang berusaha menyelesaikan masalahnya, ya kalau ditangkap dan ditetapkan seperti ini justru memperlebar masalah, maka kami akan mengajukan langkah selanjutnya,\" ujarnya.
Sementara itu, tim penyidik sudah memanggil pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon untuk dimintai keterangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT MPW.
Salahsatu staf pada seksi penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag Kota Cirebon, H Asep Fauzi Firmansyah membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil penyidik terkait kasus tersebut.
\"Secara detail kasusnya kita tidak tahu, cuma kita juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian mas, ya kita jelaskan sesuai dengan tupoksi Kemenag,\" ungkap Asep kepada rakcer, kemarin.
Saat dimintai keterangan, lanjutnya, pihak kepolisian menanyakan tiga hal mengenai kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik Polsek Seltim tersebut.
Pihaknya, dikatakan Asep hanya ditanyai mengenai status izin operasional dari PT MPW, sejauh mana Kemenag melakukan kontrol dan seperti apa kinerja yang selama ini dilakukan oleh pihak menejemen PT MPW.
\"Kami ditanya izin operasional, kami katakan memang izinnya ada. Dua pertanyaan lain itu lebih ke pihan internal mereka yang bukan bukan kewenangan kami,\" lanjut Asep.
Lebih lanjut mengenai PT MPW, Asep menuturkan, PT MPW merupakan wajah baru dari PT Mustaqbal Lima Wisata (MLW). Setelah pimpinannya meninggal, sang istri, ILF yang kini sudah ditetapkan tersangka merubah nama PT menjadi PT Mustaqbal Prima Wisata (MPW).
\"Dulu namanya PT Mustaqbal Lima Wisata dan sampai sekarang berubah menjadi PT MPW izinnya masih aktif sampai tahun 2019,\" tutur Asep.
Mengenai fungsi kontrol, ditambahkan Asep Kemenag Kota Cirebon tidak memiliki wewenang kearah sana, karena izin operasional dikeluarkan oleh pusat, maka segala bentuk laporan dari PT yang bersangkutan pun diserahkan langsung ke Kemenag Pusat.
Terpisah, Plt Kasi Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Slamet SAg melihat kasus ini adalah sebuah kesalahpahaman yang terjadi antara para jamaah dan pihak perusahaan.
Pasalnya, kata dia, pendaftaran dilakukan dua jamaah pada periode Maret-April, sedangkan proses pengunduran keberangkatan dilakukan terus menerus sampai bulan Juni-Juli dan bulan tersebut sudah memasuki musim haji.
Menurut peraturan yang ditetapkan di Negara Saudi Arabia, jamaah umrah dilarang berangkat ketika musim haji, karena selama masa itu akan di prioritaskan untuk pelaksanaan ibadah haji.
\"Kalau ada unsur penipuan dan penggelapan sih saya tidak tahu ya, tapi sepertinya ini hanya salah faham dan jamaah pun kesal karena pemberangkatannya selalu di undur,\" ungkap Slamet.
Mengenai adanya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro travel umroh, ia pun sangat menyesalkan hal itu.
Pasalnya, kejadian ini adalah yang pertama terjadi di Kota Cirebon, dimana dari dua biro travel umrah yang berpusat di Kota Cirebon, salahsatunya melakukan praktek penipuan dan penggelapan.
\"Kami sangat menyesalkan, di Kota Cirebon itu kan yang asli pusatnya disini hanya dua Mustaqbal dan Salam Tour dan sekarang salahsatunya berurusan dengan kepolisian,\" ujar Slamet. (sep)
Sumber: