KAI Daop 3 Cirebon Tegas, Pelaku Pencurian Cadangan Rel KA Dihukum 3 Tahun Penjara

KAI Daop 3 Cirebon Tegas, Pelaku Pencurian Cadangan Rel KA Dihukum 3 Tahun Penjara

PENCURIAN. Manajemen PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon melaporkan dua terduga pencurian cadangan rel KA di KM 123+6, yang masuk daerah operasinya.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon melaporkan dua terduga pencurian cadangan rel KA di KM 123+6, yang masuk daerah operasinya.

Saat ini, proses hukumnya saat ini sudah mendapatkan putusan hukum tetap. Persidangan sudah selesai, dan kedua pelaku sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Upaya hukum tersebut menunjukkan keseriusan KAI Daop 3 Cirebon dalam memberantas, serta memberikan sanksi setiap orang yang berusaha merusak, mencuri, dan/atau menghilangkan peralatan prasarana perkeretaapian yang dapat berdampak buruk bagi perjalanan perkeretaapian.

Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman mengungkapkan, fakta di persidangan membuktikan, dan menyatakan bahwa telah terjadi kasus pencurian cadangan rel KA di KM 123+6 petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum pada 10 Februari 2025 lalu.

Putusan Pengadilan Negeri Subang pun  sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni kemarin, dan 2 orang terdakwa dengan inisial RS dan AH terbukti bersalah telah mencuri 6 buah cadangan rel dan 1 batang bantalan kayu.

Menurut putusan Pengadilan Subang tersebut, kedua terdakwa kasus pencurian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu", dan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

"Dari kejadian ini kami mengalami kerugian yang sangat besar, karena dengan hilangnya cadangan rel KA tersebut mengakibatkan tidak dapat dilakukannya perbaikan atau penggantian prasarana yang rusak, sehingga bisa membahayakan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Ketegasan pihaknya dalam memproses hukum segala tindaka pidana berkaitan dengan sarana dan prasarana KA ini, diharapkan Arie memberikan efek jera, dan menjadi pelajaran kedepan, agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa.

Tak hanya itu, kata Arie, pihaknya juga menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk dapat bahu-membahu, dam tidak takut melaporkan, apabila mengetahui atau melihat tindakan yang mencurigakan di sekitar rel yang berpotensi dapat menganggu perjalanan KA.

"Jangan takut, segera melapor kepada petugas atau ke stasiun terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan keikutsertaan masyarakat sekitar dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan tidak terdapat gangguan terhadap perjalanan KA," pungkasnya. (sep)

Sumber: