Lahan 30 Hektare untuk ITB Siap Dibebaskan

Lahan 30 Hektare untuk ITB Siap Dibebaskan

SUMBER – Pembangunan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kabupaten Cirebon sudah memasuki tahapan pembebasan lahan. Proses pembangunan fisik kampus itu paling cepat dilaksanakan pada  2018.
\"pemerintah
Rapat pembangunan kampus ITB Cirebon. dok. Rakyat Cirebon
Seperti diketahui, lahan seluas 30 hektare sudah dipersiapkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai prasyarat untuk pembangunan kampus. 

Terletak di wilayah Kecamatan Arjawinangun, proses pembebasan lahan ini sudah berada di tangan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang akan menilai harga tanah milik warga.

Bahkan, Pemkab beserta ITB sudah meninjau langsung lokasi yang nantinya akan dijadikan kampus ITB pada pekan lalu setelah adanya ekspose di Hotel Aston Cirebon. Dengan demikian, proses akan berjalan hingga turunnya anggaran pembangunan dari Kementrian Pendidikan Tinggi.

Rektor ITB, Prof Dr Ir Kadarsah Suryadi DEA yang ditemui Rakcer belum lama ini mengakui saat ini tahapan masih di tangan pemkab sebagai penyedia lahan. Dengan kata lain, dirinya mengaku mengapresiasi langkah cepat pemkab dalam hal penyediaan lahan.

“Tadi sudah kepastian dari Pak Sekda sendiri kalau lahan yang 30 hektare sudah final. Kita butuh kepastian itu karena pra desain yang Rp550 miliar ini bisa diajukan ke Kementrian Keuangan serta Bappenas setelah lokasi sudah dipastikan,” tegasnya.

Terkait berhentinya proyek pembangunan gedung rektorat di eks Asrama haji Watubelah, Kadarsah menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari pemerintah provinsi untuk kelanjutan pembangunannya. Diharapkan, pada pertengahan 2018, kampus sementara sudah bisa digunakan oleh mahasiswa.

“Sambil menunggu proses pembangunan kampus di lahan 30 hektare yang direncanakan tahun 2019, maka kampus sementara ini bisa digunakan oleh kami sampai kampus besar selesai. Kita harapkan semuanya lancar tanpa ada halangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, H Sukma Nugraha SH mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proses penghitungan ganti untung tanah warga ke BPN. Dia menegaskan, BPN digunakan karena sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau dibawah lima hektare itu masih bisa ditangani kita sendiri. Di atas lima hektare, aturannya memang diserahkan kepada BPN. Nantinya, mereka akan menghitung berapa jumlah uang yang dibayarkan kepada warga yang tanahnya masuk ke dalam proyeksi lahan 30 herktare. Mereka (BPN, red) juga tentunya ada tim appraisal yang akan menghitung,” tegasnya.

Ia juga berharap, akhir tahun ini proses penghitungan oleh BPN sudah selesai dilaksanakan. “Kalau sudah selesai berarti tinggal pembayaran saja. Kita inginnya pembayaran langsung ke rekening masyarakat sehingga tidak ada lagi perantara atau orang yang memanfaatkannya,” pungkasnya. (yog)

Sumber: