Panitia Ubah Jadwal Pilwu, Kepala DPMD: Panpilwu Jangan Neko-neko

Panitia Ubah Jadwal Pilwu, Kepala DPMD: Panpilwu Jangan Neko-neko

INDRAMAYU - Proses tahapan pemilihan kuwu (pilwu) di desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu menuai persoalan. Panitia pilwu (panpilwu) berani mengubah jadwal tahapan pendaftaran bakal calon kuwu (balonwu), namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara tegas mengharuskan tetap mengacu pada regulasinya.
\"dpmd
DPMD Indramayu sentil panitia Pilwu desa Lamarantarung. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Hal itu terungkap saat puluhan warga bersama pemerintah kecamatan membawa panpilwu ke DPMD Kabupaten Indramayu, Jumat (15/9). 

Panpilwu dianggap sangat berani mengubah waktu jadwal pendaftaran balonwu mundur dari agenda yang sudah ditetapkan, yakni akan dibuka pada 6 Oktober 2017. Sedangkan dalam aturannya diumumkan dan dibuka selama 9 hari, 10-18 September 2017.

Panpilwu Desa Lamarantarung, Carwadi berdalih, pihaknya yang baru dilantik pada 13 September harus melakukan berbagai persiapan, tidak mungkin langsung mengumumkan dan membuka pendaftaran balonwu. \"Kami baru dilantik dan karena butuh waktu, makanya pendaftaran diundur 6 Oktober,\" kilahnya.

Atas pernyataan panpilwu tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH menegaskan bahwa panpilwu harus mengacu ketentuan dan regulasi yang digunakan dalam proses pilwu, tidak dibenarkan untuk mengubah sedikitpun jadwal yang sudah ditetapkan.

\"Kebijakan tentang regulasi sudah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi. Jadi, laksanakan saja tahapannya sesuai aturan, bukan mengubah aturan,\" paparnya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ahmad Sulaeman SE MM.‎

Dengan adanya sikap berani panpilwu terhadap ketentuan regulasi itu, Dudung memandang perlu untuk mewaspadai adanya kepentingan yang akan merusak proses pilwu serentak tahun 2017 di Kabupaten Indramayu.

\"Panpilwu harus netral. Jangankan salah, benar saja masih disalahkan. Apalagi kalau panpilwu bersikap neko-neko. Satu poin saja berani diubah, pasti ada dampak yang sangat besar,\" ujarnya.

Untuk itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkoordinasi dengan camat harus membentuk panpilwu secara terbuka dan komposisinya diisi oleh orang-orang berkemampuan.

Sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak ada upaya keberpihakan dan tindakan lain yang mengarah pada kecurangan. \"Ini ajang mencari pemimpin desa, bukan mencari pimpinan kelompok atau sejenisnya,\" ucapnya.

Disampaikannya, saat ini ada kemungkinan waktu pendaftaran diwacanakan oleh para elit pembuat kebijakan mulai 15 sampai 24 September 2017. Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan diterimanya lembaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) ke tangan panpilwu.

\"Perubahan waktu hanya wacana untuk menyikapi keterlambatan regulasi yang memakan waktu untuk evaluasi di provinsi. Tapi semuanya tidak ada masalah, dan tidak ada perubahan tahapan yang signifikan. Pelaksanaan sesuai hari kalender, bukan hari kerja,\" terangnya.

Untuk itu, lanjut Dudung, regulasi yang digunakan dalam pilwu serentak tahun 2017 selain mengacu pada Undang-undang dan Permendagri, juga Perda Nomor 5 tahun 2017 dan Perbup Nomor 25 tahun 2017.

\"Tegakan aturan. Tidak taat aturan, berarti tidak ada penyelenggaraan pilwu di desa Lamarantarung,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Teddy Rahmat Riyadi menambahkan, regulasi yang sudah menjadi acuan dalam pelaksanaan pilwu harus dilaksanakan tanpa mengurangi ketentuannya.

Sehingga pilwu serentak di Kabupaten Indramayu yang sudah sukses dan menjadi pilot project dapat kembali digelar tanpa ekses. (tar)

Sumber: