PLTU III Masih Ditutup

PLTU III Masih Ditutup

SUMBER – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon tegaskan selama perizinan belum ditempuh PLTU III tidak boleh beroperasi. 
\"dprd
Suherman. dok. Rakyat Cirebon
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan, hasil evaluasi PLTU III dianggap menyalahi aturan. 

Lantaran hanya memegang acuan dari Kementerian dan Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Sedangkan tidak sinkron dengan peraturan daerah Kabupaten Cirebon.

“Tetap harus menggunakan acuan payung hukum yang ada di daerah juga. Karena tidak, maka jelas menyalahi aturan,” kata Suherman pada Rakcer, Senin (11/9).

Jika melihat Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) nomor 7/2011 Kecamatan Pangenan tidak termasuk kawasan untuk energy. Artinya, jelas jika ada pembangunan PLTU disana, itu tidak ada dalam aturannya. 

“Atas dasar itulah kemudian Komisi III merekomendasikan agar menutup sementara dulu,” tegasnya. 

Wakil Sekretaris Komisi III, Sofwan ST menambahkan, dokumen Analisis Menganai Dampak Lingkungan (Amdal) pasti ada rujukannya. Jika Amdal yang didapat karena berkaitan dengan proyek strategis nasional itu tidak bisa. 

“Tapi harus merujuk pada Perda RTRW daerah, provinsi ataupun pusat,” kata pria yang akrab disapa Opang.

Opang meminta, investor harus mematuhi semua peraturan yang ada di Kabupaten Cirebon, termasuk proses perizinan. 

“Perizinan itu harus dipatuhi, ditambah lagi urugan PLTU nya tidak bayar pajak. Sama saja membeli urugan illegal,” tambahnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Hermawan menyampaikan, kaitan dengan izin PLTU itu bukan kewenangan DLH Kabupaten Cirebon. “Baik itu PLTU II maupun III bukan kewenangan kami tapi provinsi dan pusat,” jelasnya. 

Dikatakan, sejak Undang-undang (UU) nomor 23/2004 tentang Energi Sumber Daya Mineral, pemerintah kota/kabupaten untuk kegiatan Amdal, UKL dan SPPL juga kaitan pesisir pantai 0-12 mil ditarik ke provinsi. 

“Bupati/walikota tidak lagi punya kewenangan dalam konteks sektor pertambangan, mulai pengawasan dan perizinan. Ada batasan-batasan memang, misalnya kalau pertambangan kuota diatas 500 hektare itu izin di provinsi. Tapi kalau tidak mencapai itu Amdal pertambangan masuk LH,” jelasnya. (ari)

Sumber: