DPPKP Anjurkan Beli Hewan Kurban Berlabel Layak Jual

DPPKP Anjurkan Beli Hewan Kurban Berlabel Layak Jual

CIREBON – Menjelang Idul Adha, Dinas Pangan Peternakan Perikanan dan Kelautan (DPPKP) Kota Cirebon melakukan sidak hewan kurban ke sejumlah pedagang, Selasa (29/8). Sidak  yang dilakukan  empat tim itu menyusuri semua kandang hewan kurban di Kota Cirebon.
\"dppkp
DPPKP Kota Cirebon sidak hewan kurban. Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon 
Kepala DPPKP Kota Cirebon, drh Maharani Dewi menjelaskan, sidak bertujuan memeriksa kelayakan hewan kurban yang meliputi pemeriksaan fisik (tidak cacat, red), kesehatan dan umur hewan. Umur kambing atau  domba yang dibolehkan dijual minimal 1 tahun, sedangkan sapi harus 2 tahun.

“Pemeriksaan fisik terus dilihat juga kesehatan misalnya kakinya tidak cacat dan pincang, matanya cerah, bulunya. Pokoknya sesuai syariat agama dan kesehatan terjaga,” ungkap Maharani kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Menurutnya, tim memberi label layak pada setiap hewan kurban yang dinyatakan layak jual. Sementara untuk hewat yang tidak memenuhi syarat, disarankan tidak dijual dulu sebagai hewan kurban. 

Marahani menuturkan, untuk hewan yang sudah dipesan tetapi tidak layak kurban disarankan diganti dengan hewan lain.

Berdasarkan temuan tim, kata dia, penyebab ketidaklayakan kambing atau domba sebagai hewan kurban karena terserang penyakit mata. Sementara  untuk hewan kurban sapi, kebanyakan belum memenuhi kecukupan umur untuk dikurban.

“Pemeriksaan domba kambing lebih banyak yang sudah masuk umur, tapi ini kita baru satu titik di sini. Ada beberapa yang belum masuk umur. Kami imbau kepada pemiliknya untuk memberi tahu kepada yang sudah membeli  agar ditukar. Sapi rata – rata usia masih terlalu muda,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DPPKP Kota Cirebon, Herry Rinaldi menjelaskan, guna memastika kelayakan hewan kurban, pihaknya  mengimbau masyarakat yang ingin berkurban supaya memilih hewan yang  memenuhi syarat. “Kalau normal kelihatan semuanya normal. Mulai dari kesehatanya hingga cukup umur,” ujarnya.

Tak hanya sidak jelang pemotongan (ante mortem, red), DPPKP juga akan melakukan sidak saat pemotongan hewan kurban. Tujuannya agar hewan kurban potong betul – betul layak konsumsi terutama pada organ tertentu.

“Post mortem, kami akan datangi tempat pemotongan. Kalau ada cacing di paru – paru atau hati sebaiknya jangan dikonsumsi. Pengemasan dan pemotongan daging juga harus benar,” tutup Herry. (wan)

Sumber: