DPRD Tak Setuju Kawasan Sabuk Hijau Diubah Jadi Perumahan

DPRD Tak Setuju Kawasan Sabuk Hijau Diubah Jadi Perumahan

SUMBER – Kawasan sabuk hijau di belakang perkantoran pemerintah Kabupaten Cirebon diincar pengembang perumahan.
\"belakang
Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan. dok. Rakyat Cirebon 
Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST mengatakan, pada Perda RTRW nomor 17/2011 menyatakan bahwa hutan yang di belakang perkantoran pemkab merupakan sabuk hijau atau daerah resapan air. 

Bahkan dalam perubahan RTRW DPRD juga tetap memasukan lokasi belakang Pemkab Cirebon sebagai sabuk hijau.

“Sebenarnya dari dulu di sana (sabuk hijau, red) diincar banyak pengusaha. Karena memang lokasinya strategis, kan dekat dengan pusat ibu kota. Itu akan mempengaruhi harga jual,\" paparnya, Kamis (24/8).

Pria yang akrab disapa Opang itu menegaskan, pihaknya tidak akan setuju ketika sabuk itu berubah menjadi perumahan. Apalagi, lokasi sabuk hijau itu sudah masuk dalam kajian bappelitbangda. 

Disamping itu, ketika menjadi perumahan, maka pintu masuknya tidak jauh dari area perkantoran pemkab. Kondisi ini akan berdampak pada arus lalu lintas yang bertambah krodit.

“Di sana ada sekitar 50 hektare dan semua milik warga. Meski begitu, dalam aturan untuk sabuk hijau. Maka kami tetap tidak setuju, jadi kalaupun dijual harus untuk peruntukan hutan kota atau taman,\" jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, meski tanah masyarakat bisa dibeli oleh pengusaha untuk dijadikan perumahan, tetap lokasi tersebut harus menjadi sabuk hijau karena sudah masuk regulasi. 

Adapun upaya-upaya dari pihak tertentu agar lokasi sabuk hijau dijadikan pemukiman, DPRD tidak akan setuju. Sebab, semua regulasi itu sudah diatur dalam perda RTRW.

“Oleh karena itu, kita beri masukan kepada pemerintah daerah mengingat lokasi tersebut sudah masuk kajian Bappelitbangda. Nah, ketika regulasi revisi perda RTRW sudah jadi, kita serahkan ke eksekutif sebagai eksekusi. Kalau pengusaha tetap ingin masuk, silakan melakukan gugatan hukum. Ini kan negara hukum, dan regulasinya ada di pemerintah,” bebernya.

Opang menambahkan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dengan ketat, artinya pembangunan daerah harus sesuai dengan peruntukannya. (ari)

Sumber: