Disdagin Ogah Rekomendasi PGTC
Rabu 16-08-2017,03:00 WIB
SUMBER – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon belum mendapatkan konsep secara gamblang mengenai rencana pembangunan PGTC. Demikian disampaikan Kepala Disdagin, Denny Agustin pada Rakcer.
|
Pedagang Tegal Gubug tolak PGTC. dok. Rakyat Cirebon |
Dikatakan Denny, kaitan dengan pembangunan PGTC pihaknya tidak menangani perizinan, terkecuali rekomendasi pengelolaan pasar. “Tapi kita juga perlu mengetahui dulu apa itu pasar modern, tradisional dan pusat perbelanjaan,” tutur Denny.
Jika mengacu pada Perda nomor 7/2014 tentang penataan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Terdapat tiga kategori pasar, yakni tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Adapun definisinya, lanjut Deny, pasar tradisional adalah dibangun dan dikelola oleh pemda atau pemdes, swasta, BUMN/BUMND yang terdiri dari kios, los atau tenda dan dikelola pedagang kecil menengah. Pada transaksinya terdapat tawar menawar.
Sementara itu, toko modern itu tidak ada tawar menawar, serta pelayanannya mandiri. Didalamnya menjual berbagai jenis barang, berbentuk minimarket supermarket atau grosir dan eceran. “Kemudian pusat perbelanjaan itu sendiri area tertentu terdiri dari satu atau beberapa kios baik yang vertikal atau horizontal,” sambungnya.
Jika membaca fatwa bupati terkait PGTC itu berupa pertokoan dagang jasa. Namun demikian, ia mengaku belum mendapatkan konsep secara jelas, artinya diarahkan kemana dan bertujuan apa pihaknya tidak tahu. “Oleh karena itu kami tidak berikan rekomendasi,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan kepala Disnakertrans itu menjelaskan, jika dilihat dari lokasinya tidak masalah karena berada di jalan artery. Namun tidak sampai disitu, ada persyaratan lain yang sangat normatif diantaranya ada dokumen hasil analisa kondisi sosial masyarakat.
“Kajian itu dibuat dulu, apalagi sangat berdekatan dan ada menggunakan sebagian pasar Tegalgubug yang sudah ada sekarang. Kalau lokasi baru tidak memerlukan persetujuan pedagang lama. Karena berdampingan perlu ada persetujuan pedagang lama. Kalau sesuai aturan kami akan rekom, kalau tidak sesuai kami tidak akan keluarkan rekom,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, Dede Sudiono ST MSi mengakui, pihak PGTC mengajukan fatwa rencana pengarahan lokasi.
“Berdasarkan permohonan itu plus adanya izin dari warga serta persetujuan ketua paguyuban/pengelola ditandatangani Cecep dan diketahui kuwu beserta BPD. Berdasarkan itulah kami mengadakan rapat dengan tim teknis untuk menerbitkan fatwa. Kami terbitkan untuk pusat pertokoan barang dan jasa. Tidak menerbitkan untuk mall,” jelasnya.
Kalau ada pembangunan, pihaknya menegaskan belum memberikan izin. Sebab baru fatwa dan surat keterangan yang sudah dikeluarkan. Itupun jadi salah satu syarat untuk pembebasan lahan dan pengurusan perizinan selanjutnya.
“Untuk IMB kami perlu kajian teknis, tidak bisa menerbitkan perizinan tanpa ada kajian. Misalnya kajian lingkungan, ketinggian, lalin dan sosial budaya. Untuk berapa lantai kami belum tahu, karena belum ada pengurusan izin IMB,” imbuhnya. (ari)
Sumber: