Rapor Kecukupan Pangan di Bawah Garis Merah

Rapor Kecukupan Pangan di Bawah Garis Merah

LEMAHWUNGKUK – Hasil analisa sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG) Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon melalui Bidang Ketersediaan Pangan, pada Agustus 2017,  menunjukan lima kecamatan di Kota Cirebon mengalami kerawanan pangan.

\"dppkp
Sumarni. Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon 
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketersediaan Pangan DPPKP Kota Cirebon, dra Sumarni MPd kepada Rakyat Cirebon. Dia menyebutkan, dari hasil rapat bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Cirebon rapor kecukupan pangan di lima kecamatan berada di bawah garis merah.

“Setalah rapat dengan TPID  ternyata sampai bulan ini garis merah semua. Jika SKPG  menunjukan garis merah, maka rawan pangan. Kalau rawan pangan maka  PDRP (penanganan daerah rawan pangan, red) harus kita gelar,” ungkap Marni, sapaan akrabnya.

Marni menjelaskan, kerawanan pangan terjadi secara pada  sejumlah kepala keluarga (KK) secara menyeluruh  di 5 kecamatan. Hal itu seiring ancaman gagal panen di sejumlah daerah pemasok beras ke Kota Cirebon. “Bahkan Kota Cirebon lahannya makin sempit,” tambahnya.

Oleh karena itu, sambung Marni, dua program andalan dari bidang yang didudukinya, SKPG dan PDRT akan segera diberlakukan untuk menghindari kekurangan pangan pada sejumlah KK kurang mampu di Kota Cirebon. 

Setidaknya, 300 KK akan segera mendapatkan bantuan berupa beras, minyak goreng dan gula dari DPPKP dengan alokasi anggaran bersumber dari APBD Kota Cirebon. Marni menilai, program penyaluran PDRT sudah tidak bisa ditahan lagi. “Secapatnya, akan kita gelar,” tegasnya.

Direncanakan, program tersebut akan dilaksanakan pada September mendatang. Saat ini DPPKP sedang melakukan penggogan data calon penerima bantuan.  Namun sebelumnya, DPPKP akan menerima berkas rekomendasi KK kurang mampu dari tiap kelurahan.

“Kami akan undang kelurahan untuk melakukan koordinasi tentang keluarga yang tidak mampu yang ada di masing – masing kelurahan. Kami minta datanya, kalau sudah ada kemudian akan kami survei dulu calon penerimanya,” jelasnya.

Setidaknya, kata dia, penerima PDRT yang layak ialah yang memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, satu KK minimal terdiri dari empat anggota keluarga, penghasilan KK di bawah Rp1 juta, belum punya rumah tinggal permanen dan bekerja serabutan. “Apabila sesuai kriteria, maka akan kami bagikan segara,” sambungnya.

Hanya saja, data KK kurang mampu di Kota Cirebon bervariasi. Dijelaskannya, hampir semua instansi  pemerintahan mempunyai data basa yang berbeda. Baik dari segi jumlah maupun identitas KK kurang mampu yang tercantum. 

Hal ini membuat program PDRT  seolah tidak sinergi dengan program bantuan lainnya dari instansi pemerintah Kota Cirebon yang lain.

Marni berharap, Wali Kota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH turun tangan untuk membenahi perbedaan data KK kurang mampu yang ada di Kota Cirebon. Jika perlu, desak Marni, wali kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali, red) tentang kriteria KK kurang mampu.

“Harusnya ada Perwali, kan kita enak sudah ada pedomannya. Legalitasnya ada, siapa saja yang menerima ada semua tinggal jalan saja,” tutup Marni. (wan)

Sumber: