Kursi Kalinga Diganti Plt
Jumat 11-08-2017,12:00 WIB
SUMBER – Kursi staf ahli yang dahulu diisi H Kalinga, tidak masuk dalam kategori rotasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya melakukan pergantian melalui Pelaksana Tugas (Plt) saja.
|
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. dok. Rakyat Cirebon |
Informasi yang dihimpun Rakcer, Staf Ahli Bidang Hukum yang semula ditempati Drs H Kalinga MM sudah kosong usai yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri beberapa waktu lalu.
“Diisi oleh Plt yaitu Pak Arief yang semula fungsional khusus di Bappeda,” ujar Bupati Cirebon, DR H Sunjaya Purwadisastra Drs MM MSi kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/8) usai kegiatan mutasi.
Dijelaskan bupati, proses open bidding yang seharusnya dilaksanakan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama tidak bisa dilaksanakan. Alasannya, pengunduran diri yang dilayangkan Kalinga sesudah proses pembukaan pendaftaran open bidding ditutup.
“Makanya, waktu itu tidak bisa ikut masuk open bidding sehingga sekarang hanya diisi Plt saja,” tambah Bupati.
Disinggung mengenai waktu pengisian jabatan tersebut, bupati mengatakan hal tersebut belum terjadwal. Artinya, bupati menyebutkan belum ada waktu pasti mengenai kapan posisi staf ahli akan diisi.
“Saya kan masih ada kesempatan mutasi lagi akhir tahun. Kita lihat saja nanti seperti apa,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melalui anggotanya Supirman SH mengaku belum menerima hasil penilaian open biding yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan.
Supirman menyampaikan, kompetensi seharusnya menjadi salah satu poin yang menjadi dasar untuk menempatkan seseorang pada jabatan barunya.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama memang ada proses open biding. Nah dari situ nanti yang menentukan seseorang itu layak atau tidak menempati jabatan tersebut,” tutur Supirman, Kamis (10/8).
Menurutnya, mungkin saja dilantiknya Sekdis Kesehatan Staf Ahli, Hj Enny Suhaeni menjadi Kadinkes itu berdasarkan hasil tes saat open biding. Kemudian dilihat juga kompetitornya, apakah ada yang lebih senior atau tidak.
“Kalau menurut saya justru lebih baik sekarang. Karena pertama Ibu Enny itu mantan Sekdis Dinkes, kemudian punya basik kesehatan. Yang jangan sampai itu seperti dulu, Kadinkes dipegang oleh orang yang tidak memiliki disiplin ilmu kesehatan,” jelasnya.
Untuk menghindari adanya penempatan pejabat tidak sesuai disiplin ilmunya, kedepan harus ada peraturan daerah yang mengatur hal itu.
“Makanya di perda kita nanti harus ada talenta pull. Jangan sampai terjadi seperti dulu-dulu masa kepala Dinkes diisi bukan orang kesehatan,” sambungnya.
Disinggung kaitan dengan Kepala Disnakertrans, politisi Partai Hanura itu mengaku belum melihat hasil open biding. Artinya yang menjadi dasar dilantiknya Abdullah Subandi.
“Dinas Tenaga Kerja kita lihat basiknya, dia mantan kepala puskesmas dan sekdis Dinkes kok dibawa kesana. Ilmu apa yang akan dibawa. Kita belum lihat hasil open bidingnya,” aku Supirman.
Disinggung mengenai ada dua surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Supirman mengaku saat menggelar rapat kerja diketahui ada dinas yang belum boleh dilakukan open biding. Salah satunya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, dengan alasan belum mendapatkan izin pengunduran diri.
“Nah kaitan dengan ada dua surat itu kita tidak tahu letak miss-nya dimana. Bisa saja surat kedua turun karena sudah mendapat izin. Yang jelas jangan sampai kembali terjadi kasus mutasi batal demi hukum. Makanya kami minta mekanisme ditempuh, supaya tidak seperti dulu,” imbuhnya. (ari)
Sumber: