Belum Dibayar, Subkon DAK Rp96 Miliar Datangi DPUPR
Jumat 11-08-2017,09:50 WIB
KESAMBI – Carut marut pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp96 miliar masih menyisakan persoalan.
|
Pengesub proyek datangi DPUPR Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Puluhan orang yang ikut mengesub proyek itu meluruk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, kemarin.
Kedatangan puluhan orang sub kontraktor mereka ke sana untuk meminta kejelasan kepada DPUPR mengenai realisasi pembayaran proyek DAK.
Maksudnya, kalau mau dicairkan, DPUPR diminta agar memfasilitasi subkon bertemu dengan main kontraktor untuk pelunasan pembiayaan proyek.
Salah satu subkon proyek DAK, Ade Sugianto mengatakan, dirinya ikut mengesub ke mainkon PT Ratu Karya. Bukan mengesub satu jenis material, melainkan pekerjaan secara utuh, yaitu betonisasi Jalan Pramuka di Harjamukti.
“Saya dapat SPK (Surat Perintah Kerja, red) dari PT Ratu Karya, nilainya sekitar Rp400 juta. Belum dibayarkan semuanya,” ungkap Ade.
Selepas menggarap proyek tersebut, lanjut Ade, pihaknya hilang kontak dengan mainkon. Alhasil, uang sekitar Rp400 juta yang sudah dikeluarkannya untuk menggarap betonisasi Jalan Pramuka, belum dibayarkan.
“Mainkon itu seperti siluman. Kantor perwakilan di sini sudah tidak ada. Ketika mendatangi ke pusatnya, bilangnya tanggungjawab di sini,” jelasnya.
Dikatakan Ade, dari sekitar 70 subkon, uang pembiayaan proyek yang belum dibayarkan oleh ketiga mainkon proyek DAK di tiga daerah pemilihan (dapil) se-Kota Cirebon yaitu sekitar Rp14 miliar.
“Kita minta agar pemkot ini memfasilitasi untuk bertemu dengan mainkon kalau mau pencairan sisa pembiayaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Cirebon, Ir Budi Rahardjo MBA mengaku, pihaknya akan membantu para subkon untuk mendapatkan pembayaran secara proporsional dari mainkon. “Kita akan bantu mereka, mengamankan pembayaran,” katanya.
Padahal, kata Budi, urusan subkon meminta pembayaran atas proyek yang sudah dikerjakan, bukan kewenangan DPUPR. Pihaknya sama sekali tidak punya keterkaitan dengan subkon.
“Subkon itu ada ikatan kontraknya dengan mainkon. Kalau kita abaikan juga tidak masalah, karena tidak ada ikatan dengan kita. Tapi akan coba kita bantu fasilitasi,” katanya. (jri)
Sumber: