Baru 75 Persen Warga yang Miliki Akta Kelahiran

Baru 75 Persen Warga yang Miliki Akta Kelahiran

KESAMBI - Hingga saat ini, angka pencatatan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun di Kota Cirebon memang masih belum mencapai angka 100 persen.
\"disdukcapil
Kadisdukcapil Kota Cirebon Sanusi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan upaya untuk memenuhi target 100 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Sanusi SSos menyampaikan bahwa data yang sudah masuk sampai bulan Juli baru mencapai angka 75 persen.

\"Syarat KIA memang harus 75 persen, sementara menurut data, sampai Juli kemarin kita baru ada di angka, ya sekitar 75 persen mas,\" ungkap Sanusi kepada rakcer.

Berbagai upaya terus dilakukan Disdukcapil, salahsatunya dikatakan Sanusi, pihaknya tengah melakukan upaya jemput bola kelapangan untuk menjaring anak-anak yang belum terdaftar ataupun belum memiliki akta kelahiran.

Dalam upaya tersebut, Disdukcapil menyebarkan formulir sampai ke tingkat RT/RW untuk ikut mendata warganya yang belum memiliki akta kelahiran, terutama usia 0-18 tahun.

\"Kan ada yang sudah punya tapi belum terdaftar di kita, ada yang belum punya sama sekali, kita sedang turun kebawah untuk menjaring itu,\" lanjut Sanusi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun rakcer, untuk pembuatan Akta Kelahiran sendiri sebetulnya tidak terlalu sulit, pemohon hanya perlu datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga, KTP orang tua, surat keterangan lahir dari bidan atau RS, fotocopy ktp dua orang yang menjadi saksi lahir serta surat nikah orang tua.

\"Syaratnya tidak terlalu sulit, maka dari itu tidak ada alasan untuk mengatakan sulit dalam membuat akta kelahiran, kan nanti kepentingannya untuk anak juga mas,\" ujar Sanusi.

Untuk diketahui, input data kepemilikan akta kelahiran ini baru dimulai pada tahun 2013 lalu, sehingga dalam upaya memenuhi target 100 persen. 

Pihak Disdukcapil harus kembali melakukan pendataan bagi setiap anak yang sudah berakta, akan tetapi belum terdaftar di Disdukcapil secara online, oleh karena itulah dilakukan upaya jemput bola sampai ke tingkat RT dan RW.

\"Ini kan baru pakai sistem online tahun 2013, jadi masih banyak yang harus kita data dan input, selain yang belum punya akta, kita juga meminta data dari pemilik yang belum terdaftar,\" kata dia. (sep)

Sumber: