Pengusaha Garam Industri Tak Berani Salurkan Garam untuk Konsumsi

Pengusaha Garam Industri Tak Berani Salurkan Garam untuk Konsumsi

ASTANAJAPURA - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Niaga Garam Cemerlang (NGC). Hal itu terkait adanya wacana pembukaan kran impor garam yang kini terus menghantui para petani garam lokal. 
\"dprd
DPRD Kab Cirebon sidak gudang garam. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Pasalnya, kali ini sedang terjkadi kelangkaan garam konsumsi dipasaran, sehingga menimbulkan harga melambung tinggi hingga mencapai di kisaran harga Rp3000/Kg.

Sedangkan, dari sisi lain para petani mengeluhkan adanya pembukaan kran impor. Karena telah mendekati masa panen. maka ketika terjadi hal demikian, tentunya akan merugikan para petani. Terlebih petani lokal yang berada dikisaran pantura di Kabupaten Cirebon.

“Kita mencegah adanya pembukaan kran impor, karena sudah mendekati masa panen garam, kasihan para petani,”tutur H Tanung salah satu anggota dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon disela waktu sidak ke PT NGC, Kamis (27/7).

Sementara Muhamamad Taufikur Rohim, ketua Asosiasi Petani Garam (APGRI) Korwil Jawa Barat meminta kepada anggota dewan untuk bersama membantu APGRI dalam hal menyelesaikan regulasi. 

Menurutnya, kalaupun sudah mencapai siaga satu sebetulnya stok garam masih tetap ada, hanya saja, semua itu terbentur dengan regulasinya yang telah baku. 

Yakni garam industri tidak boleh digunakan untuk garam konsumsi, akhirnya para pengusaha garam industri tidak berani menyalurkan garamnya untuk konsumsi.

Maka dampak yang terjadi adalah adanya kelangkaan. “Ini kan sebagai akibatnya, terjadinya kelangkaan garam konsumsi untuk masyarakat kita,”ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH mengaku, ketika legalitas izin industri di suatu perusahaan berbeda dalam penerapannya, tentu hal itu merupakan pelanggaran.  

Maka, kata dia, dalam hal ini ketika perusahaan memiliki izin untuk memproduksi garam industri, tetapi dalam kegiatan produksinya ternyata malah untuk garam konsumsi jelas telah menyalahi aturan. 

“Kalau izinnya untuk produksi garam industri kemudian ditemukan adanya pelanggaran akan kami hentikan. Tetapi dalam hal ini, bukan pabriknya yang kita tutup, tetapi produksinya, sampai menyelesaikan perizinannya dengan dinas terkait,“ terang dia.

Cakra menegaskan,untuk penindakannya, telah ada bagian yang memiliki kewenangan dalam hal menegakan perda. “Sudah ada satpol PP tentunya yang berwenang,” pungkasnya. (zen)

Sumber: