Kasus Tukar Guling Diminta Segera Diproses

Kasus Tukar Guling Diminta Segera Diproses

SUMBER - Puluhan anggota LSM GMBI geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Bermaksud mempertanyakan kejelasan kasus tukar guling di Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok.
\"gmbi
GMBI demo kantor Kejari Kabupaten Cirebon. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Mengingat kasus tersebut sudah dua tahun dan belum ada kepastian hukum apa-apa. Oleh karena itu masa yang melakukan orasi di depan Kantor Kejari menuntut agar kepala Kejari beserta jajaranya agar bersikap transparan, profesional dan akuntabilitas. 

\"Kasus itu sudah dilaporkan oleh Heru Suhardi sejak 22 April 2015 lalu. Namun belum ada kejelasan, maka kami minta agar Kejaksaan menuntaskan kasus itu,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI, Maman Qurtubi dalam orasinya, selasa (22/7).

Tak hanya itu, mereka juga meminta Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk ikut mengawasi secara langsung terkait kinerja Kejari, dengan melakukan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana. \"Pegawai yang main-main dengan kasus kami minta diberikan sanksi tegas,” sambungnya. 

Maman menjelaskan kronologis singkat permasalahan tersebut, pada tanggal 22 April 2015 adanya pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait dugaan pelepasan hak atas tanah kas desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok dengan cara tukar guling.

Yang dimohon oleh suadara H Sutenda selaku ketua yayasan Mafatihul Huda, digunakan untuk lembaga pendidikan Mafatihul Huda sesuai surat dengan nomor: 39/YPIMH/K/V/PP.005/21/2007 tanggal 9 Mei 2007.

Kemudian ganti rugi tanah kas Desa Kasugengan Kidul yang dimohon oleh suadara Waras SE selaku general manager PT Indonesia Prima Mandiri digunakan untuk perluasan perumahan Griya Kasugengan Indah yang sekarang berubah menjadi perumahan Villa Plumbon sesuai surat dengan nomor: 05/IKPM/GKI/VI/07 tanggal 10 Juni 2007.

Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum. Bila kasus tersebut masih juga tidak ada kepastian, Maman memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih banyak lagi.

\"Kejaksaan tidak professional dalam menangani persoalan. Kami akan terus kawal kasus itu,” kata Maman. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Irvan SH saat menerima perwakilan GMBI mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pelaporan tersebut. Namun ada beberapa data yang belum diterimanya sehingga kasus tersebut terhenti.

\"Laporan yang masuk ke Kejaksaan pasti ditindaklanjuti, untuk kasus Desa Kasdul ada beberapa data yang tidak ada. Oleh karena itu kami minta agar GMBI membantu kami dalam melengkapi data,” kata dia singkat. (ari)

Sumber: