Bandel, Oknum di Disdukcapil Masih Pungut Parkir Kendaraan

Bandel, Oknum di Disdukcapil Masih Pungut Parkir Kendaraan

INDRAMAYU -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Indramayu masih melakukan pungutan parkir ilegal,  meski sudah ada peringatan larangan dari Bupati Indramayu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.
\"masih
Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat. dok. Rakyat Cirebon
Pantauan Rakcer di lokasi, pungutan parkir di Disdukcapil itu sebesar Rp 2000 per unit kendaraan bermotor dan Rp 3000 per unit untuk roda empat, dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) no 1/2016 Tentang Pajak Daerah. 

Penarikan pungutan tersebut dilakukan kepada sejumlah masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan E KTP, Akte, Kartu Keluarga (KK) dan pelayanan yang lainya di Disdukcapil.

Disampaikan salah satu warga Indramayu, Lani (26) yang membenarkan bahwa dirinya dimintain uang parkir pada saat hedak membuat E- KTP. Besaran pungutan parkir itu Rp 2000 untuk kendaraan sepeda motor. \"Dengan mengunakan kartu parkir yang diberi petugas parkir Didisdukcapil kabupaten Indramayu,\" bebernya.

Hal yang sama juga dialami oleh salah satu warga Bongas, Wakidin (25) yang mengaku  di pungut uang parkir  ketika ingin medapatkan pelayanan Didisdukcapil seperti pembuatan KK dan Akte serta E-KTP, padahal, pembuatan surat-surat tersebut untuk kelengkapan kependudukan.

\"Satu kali dua kali masih di maklumi, tapi setelah itu langsung saya tinggal kabur saja,\" ungkapnya. Sementara itu, mengenai adanya pungutan parkir di disdukcapil di Indramayu ini kepala Dinas terkait belum bisa memberikan komentar secara jelas mengenai hal tersebut.

Terkait pungutan retribusi di Disdukcapil Indramayu yang belakangan ini di keluhkan masyarakat, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menuturkan agar segara ditindak kemudian di proses secara hukum ketika terjadi adanya Pungutan Liar (Pungli).

\"Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTS)  dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ketika  ada yang sesuai ketentuan laporkan saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, mengirimkan surat beberapa kali dan memang tidak di perkenankan untuk halaman perkantoran milik pemerintah ditarik pungutan atau retribusi.

“Makanya DPRD melalui komisi III sudah melakukan tahapanya. Kalaupun memang di lapangan ditemukan adanya pungutan tersebut adalah oknum. Pasalnya, secara kelembagaanya sudah resmi ditutup, \" ungkap Taufik. (yan)

Sumber: