Dipungut Biaya Rp800 Ribu, Sudah Setahun Belum Jadi

Dipungut Biaya Rp800 Ribu, Sudah Setahun Belum Jadi

SEDONG - Masyarakat Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong,  Kabupaten Cirebon, mempertanyakan belum jadinya sertifikat dalam Program Nasional (Prona) 2016 lalu. Selain itu, diduga dalam menjalankan Prona tersebut masyarakat dipungut kisaran Rp500-800 ribu, untuk biaya kepengurusan.
\"pembuatan
Desa Kertawangun kecewa prona. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Menurut warga desa setempat, Arifin, sejak adanya Prona sekitar awal tahun lalu dirinya mendaftar program tersebut. Namun, hingga saat ini belum juga diterima sertifikat tersebut. \"Sudah satu tahun lebih, sertifikat Prona belum jadi. Saya khawatir sertifikat tidak jadi, uang tak kembali. Untuk pembayaran Prona, saya memberikan pada pihak desa sebesar Rp800 ribu,\" ujarnya, Kamis (20/7) lalu.

Senada dikatakan warga lainnya, Umardani. Orang tuanya yang ikut program tersebut membayar kisaran Rp800 ribu dan hingga saat ini belum juga jadi sertifikat yang dimaksud. Sehingga, membuat pihak keluarga cemas. 

\"Sebenarnya Prona sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan hak milik tanah maupun bangunan. Namun dengan adanya pungutan, tentunya sangat disayangkan. Bila dibandingkan dengan desa tetangga, desa ini lebih mahal,\" katanya.

Padahal terang Umardani, untuk mendapatkan uang tersebut, pihaknya bekerja keras mengumpulkan bahkan sampai menjual kendaraan pribadinya. Terang saja, ketika dalam pembuatannya terjadi kemandekan, pihaknya mengaku geram. 

“Sudah kita bela-belain sampai menjual motor, eh malah seperti main-main, bikin geram saja,” tuturnya.

Warga lainnya, Ujang mengungkapkan, Prona yang menjadi dambaan masyarakat, diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oknum tertentu. Maka, perlu adanya tindakan tegas dari pihak terkait. 

\"Kalau pun ada pungutan sebaiknya disosialisasikan pada masyarakat besarnya uang yang dibayarkan tersebut, agar terjadi kemufakatan antara masyarakat dan pihak yang mengurus sertifikat tersebut. Disamping itu, panitia yang terlibat dalam Prona tersebut minimal memiliki surat tugas. Agar, legalitasnya jelas,\" ungkapnya.

Masih dikatakan Ujang, satu tahun lebih sertifikat Prona belum jadi. Sehingga, menimbulkan berbagai pertanyaan dan gejolak di masyarakat. \"Setahu saya, Prona yang sudah jadi dan langsung diberikan pada yang bersangkutan hanya dua termin. Misalnya termin pertama bulan ini, maka termin berikutnya tiga bulan yang akan datang. Tapi yang terjadi, sudah satu tahun belum jadi juga. Sehingga, masyarakat cemas. Memang, jika mengurus sendiri sertifikat tersebut mahal, tapi dengan adanya Prona sepertinya menjadi sarana untuk meraup keuntungan,\" jelasnya.

Saat dikonfirmasi ke balai desa, kuwu desa setempat dan pihak panitia tak berada di tempat. \"Pa kuwu dan panitia tidak ada mas, silakan hubungi langsung saja,\" ujar salah seorang perangkat desa setempat yang enggan dikorankan. Sekadar informasi, desa tersebut mendapatkan Prona sekitar 250 bidang dan sekitar 46 bidang lagi yang belum jadi. (zen)

Sumber: