Toko Modern Wajib Jual Makanan Asli Kuningan
Jumat 21-07-2017,10:00 WIB
KUNINGAN – Keinginan pemerintah Kuningan dalam mengembangkan sektor pangan lokal dan menjadikan daerah menjadi mandiri khususnya di bidang usaha akan segera tercipta setelah disahkannya Peraturan Bupati Kuningan nomor 30 tahun 2017.
|
Bupati Kuningan Acep Purnama tandatangani perbup no 30 tahun 2017. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Peraturan tentang penggunaan pangan pituin (pangan lokal, red) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan itu, disahkan langsung oleh Bupati Acep Purnama, di balai Benih Ikan, Blok Jatinunggal, Desa Karangtawang, Kamis (20/07).
Menurut Bupati Acep Purnama, Indonesia merupakan negara yang kaya dan subur akan pangan, hal itu menjadikan hasil pertanian memiliki kandungan yang sehat dan tentunya bergizi. Maka dari itu, banyak sekali pemanfaatan sektornya untuk menjadi hidangan makanan tradisonal yang sudah tidak diragukan lagi rasanya.
“Saat ini memasuki era westerenisasi, makanan tradisonal sudah jarang ditemui tergilas dengan makanan budaya barat. Banyak anggapan makan tradisonal itu kuno dan lain sebagainya, tapi sebenarnya kandungan gizi dan rasanya sudah terbukti,” ujar Acep.
Dalam hal ini, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat agar mau kembali mengkonsumsi makanan tradisional tersebut. Karena, kata dia, banyak makanan yang berasal dari Barat itu tidak memiliki manfaat dan tak ada gunanya bagi tubuh.
Namun masih banyak jenis makanan tradisional seperti ketela pohon dan ubi yang menurutnya, makanan itu kaya akan manfaat dan memiliki gizi yang lebih ketimbang makanan dari luar.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanaan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kuningan Ukas Suharfaputra mengungkapkan selain perbaikan gizi, bahwa sektor ekonomi pun bisa ikut terbantu fengan kembali mengonsumsi pangan tradisional. Tingkat permintaan di pasar juga akan tinggi.
Apalagi dengan daerah Kuningan yang memiliki potensi besar, Ia berharap kondisi pasar di Kuningan juga nantinya akan ikut terangkat.
“Semoga dengan ditandatanganinya Perbup nomor 30 tahun 2017 ini, kita akan menerapkan peraturan yang mengharuskan seluruh stakeholder diruang lingkup pemerintah daerah dimana harus menggunakan panganan lokal dalam kegiatan sehari-hari dan agar bisa diterapkan dengan sebaik baiknya,” harapnya.
Ukas juga mengungkapkan, keinginannya memajukan makanan tradisonal akan diterapkan nantinya pada pasar-pasar modern yang mana dikhususkan bagi pasar modern di Kuningan menjual makanan tradisonal Kuningan. Bahkan katanya, itu akan menjadi salah satu aturan bagi pasar atau toko modern yang akan berdiri di Kuningan.
“Di pasar modern Kuningan ada hal ganjil, ada beberapa makanan tradisional yang malah bukan dari Kuningan. Nah hal itulah yang ingin saya wujudkan di Kuningan agar makanan tradisonal Kuningan dapat bersaing hingga mancanegara,” pungkasnya. (gio)
Sumber: