Kesbangpol Baru Catat Tiga Parpol, Itupun Baru Berdiri
Jumat 21-07-2017,03:00 WIB
MAJALENGKA – Partai-partai besar di Kabupaten Majalengka tampaknya belum mendaftarkan ulang kepada instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka.
|
Tabel parpol yang terdaftar di Kesbangpol Majalengka. Foto: Herik/Rakyat Cirebon |
Padahal dengan banyaknya bakal calon bupati Majalengka lewat tebaran spanduk dan balihonya, seharusnya partai-partai tersebut telah daftarkan ulang perihal kepengurusannya di partai tersebut.
Bahkan, dalam catatan Kesbangpol Majalengka, yang baru terdaftar dan tercatat saat ini hanya ada tiga partai. Itupun bukan partai besar seperti yang selama ini marak dengan beberapa sebaran bendera partai yang nampang dengan balonbup.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka, Akbar S Harto SPd melalui Kasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Drs Murtaqo Arifin.
Pihaknya mengatakan, saat ini baru tercatat ada tiga partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan ulang ke kantor Kesbangpol untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu 2019 nanti.
\"Baru ada tiga parpol, itupun partai yang baru berdiri, sementara partai yang sudah lebih dulu ada, justru malah belum daftar ulang. Ketiga parpol yang baru dan hadir di Majalengka itu yakni Partai Berkarya diketuai Dudung mantan Kuwu Malompong Maja yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Partai Idaman yang diketuai mantan Kuwu Ampel Ligung HR Opendi dan Partai Perindo yang diketuai Drs H Ating Sudirman,\" ujarnya, Kamis (20/7).
Murtaqo menambahkan sementara partai lama yang telah menjadi peserta pemilu belum ada yang mendaftarkan ulang ke Kesbangpol Kabupaten Majalengka.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019 harus melaporkan kepengurusannya ke Kesbangpol. \"Semua parpol peserta pemilu mendatang harus segera melaporkan kepengurusannya. Masa kalah sama partai yang baru-baru berdiri,\" ujarnya.
Murtaqo menjelaskan bahwasanya dugaan belum melaporkannya parpol, karena beberapa alasan, salah satunya karena UU Pemilu hingga kini belum diketuk palu oleh DPR RI. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk melaporkan ualng kepengurusan di partai.
\"Kami harapkan semua parpol segera melaporkan kepengurusannya. Semakin cepat semakin bagus, supaya nanti jika ada kekurangan bisa dilengkapi,\" ungkapnya. (hrd)
Sumber: