Kerja Sama Sewa Stadion Bima Resmi Batal, Pj Walikota Cirebon Instruksikan Inspektorat Audit

Kerja Sama Sewa Stadion Bima Resmi Batal, Pj Walikota Cirebon Instruksikan Inspektorat Audit

Pj Walikota Cirebon Instruksikan Inspektorat Audit, Kerja Sama Sewa Stadion Bima Cirebon Resmi Batal-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Penjabat Walikota Cirebon, Dr H Agus Mulyadi MSi sudah menerima nota dinas dari BPKPD terkait dengan persoalan sewa-menyewa Stadion Bima yang menjadi persoalan.

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Agus mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Inspektur Daerah untuk melakukan audit terkait hal ini.

"Saya sudah perintahkan Inspektur membentuk tim untuk melakukan audit. Harusnya hari ini sudah mulai jalan," tegasnya, kemarin.

Tim audit yang dibentuk Inspektorat, lanjut Agus, diminta untuk bekerja dengan cepat, bahkan ia memberikan waktu agar tim audit bergerak. "Saya minta audit lima hari selesai," sebutnya.

Ditanya mengenai cacat prosedural yang terjadi, karena ada prosedur yang dilangkahi dalam proses perjanjian kerja sama yang dibangun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy mengenai Stadion Bima, menurut Agus, itu sudah jelas tidak sesuai dengan prosedur.

Namun terkait apakah ada sanksi untuk pejabat yang menyalahi prosedur tersebut, ia menunggu hasil audit yang sedang dilakukan.

"Mengenai sanksi, kita tunggu hasil audit ini," jelas dia.

Karena dari awal langkah untuk kerja sama Stadion Bima sudah salah prosedur, maka mau tidak mau, perjanjian kerja sama yang sudah dijalin ini, akan dan harus dibatalkan.

Sesuai dengan rekomendasi dari DPRD Kota Cirebon, hasil rapat gabungan pada hari Rabu lalu, tiga fraksi di DPRD Kota Cirebon sepakat untuk menolak kerja sama dan meminta Dispora Kota Cirebon untuk membatalkan perjanjian mengenai kerja sama Stadion Bima itu.

"Semua ke nol lagi. Perjanjian akan dibatalkan," ujarnya.

Ditambahkan Agus, setelah kembali ke nol dan perjanjian batal, maka jika pihak ketiga masih memiliki keinginan untuk menjalin kerja sama, ia menekankan untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.

"Kembali ke nol. Jika masih mau kerja sama, nanti kita kaji dulu," tandasnya. 

Sebelumnya, tiga komisi di DPRD Kota Cirebon, bersepakat meminta agar kerja sama yang sudah dijalin antara Dispora dengan pihak ketiga, terkait dengan Stadion Bima dihentikan. Hal tersebut pun menjadi kesimpulan dari rapat gabungan yang digelar Rabu (5/2) sore.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengungkapkan, dari prosedur yang ada memang sudah dipastikan BPKPD ada prosedur yang dilewat. Sehingga Komisi I DPRD Kota Cirebon bersikap, dan meminta agar kerja sama yang sudah dijalin, itu dibatalkan.

Sumber: