Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik ke Yogyakarta

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik ke Yogyakarta

Rombongan DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta terkait Keterbukaan Informasi Publik. FOTO: IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda tersebut dalam rangka studi banding terkait keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd, menyampaikan bahwa studi banding ini dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana sistem keterbukaan informasi publik diterapkan di Yogyakarta. Khususnya dalam hal pengawasan oleh legislatif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkup eksekutif.

“Namanya juga studi banding, tentu kami ingin menggali praktik baik yang bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon. Salah satu yang menarik, DPRD Provinsi Yogyakarta menerima penghargaan sebagai peringkat kedua nasional dalam keterbukaan informasi publik tahun 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:Ngamuk Dituding Tak Ngerti Mekanisme Penganggaran, Ono: Saya Ini Wakil Ketua Banggar DPRD Jabar!

BACA JUGA:Ketua Fraksi PDIP: Kabid Bina Marga, Harus Klarifikasi

Dalam kunjungan tersebut, terang politisi PDI Perjuangan, Komisi I mendapat informasi bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pengawasan keterbukaan informasi publik di Yogyakarta. Dari sebelumnya hanya tujuh OPD yang dikategorikan informatif, kini meningkat menjadi 16 OPD.

Hal ini dinilai tidak lepas dari peran aktif DPRD dalam melakukan monitoring dan mendorong transparansi data serta pelayanan publik. Bunda Iyoh--sapaan untuknya menyebutkan bahwa praktik pengawasan DPRD DIY terhadap OPD menjadi salah satu poin penting yang akan dijadikan bahan evaluasi di Kabupaten Cirebon.

“Tentunya keterbukaan informasi publik ini harus terus diperkuat. Meski kita di Kabupaten Cirebon sudah cukup baik, tapi masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal pengawasan terhadap keterbukaan data dan informasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat dengan Tarif Mahal APBN

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Jawaban Bupati Soal Perubahan APBD 2025

Selain itu, rombongan juga mencermati regulasi yang telah dibuat di Provinsi DIY, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan transparansi, sembari tetap menjaga kerahasiaan informasi strategis yang tidak dapat dibuka ke publik.

Hasil kunjungan ini direncanakan akan ditindaklanjuti dan kemungkinan akan diterapkan di Kabupaten Cirebon. Baik dalam bentuk penguatan regulasi maupun peningkatan kapasitas pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh OPD. (zen)

Sumber: