Masa Jabatan Empat Direktur BUMD Segera Berakhir

Masa Jabatan Empat Direktur BUMD Segera Berakhir

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Sumanto. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON – Masa jabatan sejumlah direksi di beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon bakal berakhir di tahun 2025.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, setidaknya, ada empat direktur yang masa jabatannya akan berakhir, mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), Panji Amiarsa, Direktur Utama Perumda Passar Berintan, Sekhurohman, Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar Berintan, Dudung Abdul Rifa’i serta Direktur Operasional Perumda Pasar Berintan, Maman Suryaman.

Panji Amiarsa, Dudung Abdul Rifa’i serta Maman Suryaman ketiganya dilantik oleh Walikota Nashrudin Azis pada 22 Juli 2020, sehingga ketiganya akan mengakhiri masa jabatan di bulan ini.

BACA JUGA:Siti Farida Tawarkan Solusi untuk eks Penggali Pasir di Argasunya

Sementara, Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Sekhurohman dilantik pada awal September 2020, sehingga masa jabatannya akan berakhir di bulan Agustus 2025.

Bakal berakhirnya masa jabatan sejumlah direksi ditubuh beberapa BUMD milik Pemkot ini dibenarkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Sumanto.

Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing jajaran direksi yang akan mengakhiri masa baktinya.

BACA JUGA:Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

"Sesuai dengan ketentuan, kita sudah menyampaikan surat peberitahuan. Kini sedang menunggu laporan dari direksi yang akan pensiun," ungkap Sumanto.

Sementara, untuk mengisi posisi dari para direksi yang bakal ditinggalkan ini, itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Walikota Cirebon sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), dimana ada dua kemungkinan yang bisa diambil.

Pertama, Walikota akan melakukan evaluasi, apakah para pejabat ini masih dinilai layak untuk melanjutkan tugasnya, atau juga bisa membuka proses seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisinya.

BACA JUGA:Anak Sekolah dan Lembaga Sosial Kenali Dunia Perkeretaapian di Indonesia Lewat KAI Daop 3 Cirebon

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur, bahwa anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir, wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Laporan sebagaimana dimaksud akanmenjadi pertimbangan bagi KPM, untuk memperpanjang atau memperhentikan anggoota direksi.

Sumber: