Aliansi Umat Islam Tolak Perppu Ormas

Aliansi Umat Islam Tolak Perppu Ormas

DAWUAN - Aliansi Umat Islam Majalengka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017.  Aliansi yang tergabung dari FPI, LPI, HTI, Persis, Tim Pembela Ulama, Majelis Mujahidin, Komunitas Santri Kalong, Komunitas The Monster of Wadah Runtah itu meminta pemerintah segera mencabutnya.
\"aliansi
Aliansi Umat Islam Majalengka konferensi pers. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Kordinator aliansi, H Ade Firdaus agar Perppu mengatakan, dengan adanya Perppu tersebutmaka Komunis di Indonesia akan semakin merajalela dan kaum muslimin akan semakin tersisihkan.

\"Kami harap Perppu ini agar dicabut, ditinjau ulang kalau perlu dihapuskan. Alasannya, Perppu ini sangat mengkhawatirkan kami sebagai umat Islam. Perppu ini sudah pasti akan mudah menjerat tingkah laku umat Islam,\" ujar Ade, kemarin.

Pihaknya secara tegas menolak Perppu tersebut, karena didukung oleh beberapa gabungan ormas dan komunitas lainnya. Hasil dari kesepakatan bersama itu, pihaknya akan mengirimkan kepada pemerintah di tingkat provinsi sebagai rekomendasi bahwa Perppu tersebut layak dihapus dan dicabut kembali. 

\"Saya siap, saya pun telah didukung teman-teman lain. Kami khawatir terbitnya Perppu tersebut akan meningkatkan semakin merajalelanya Komunisme, sementara umat Islam akan ditelantarkan,\" ujarnya.

Hal senada diungkapkan perwakilan ormas lainnya, Aa Fachrurroji serta perwakilan dari Pemuda Persatuan Islam, Diki Kusuma. Pihaknya menyatakan, Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Perppu) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 tidak memiliki urgensi untuk diterbitkan, karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

\"Jangan sampai pemerintah mencari-cari alasan yang tidak logis untuk menerbitkan peraturan baru yang malah memungkinkan akan menambah kegaduhan di negeri ini,\" ungkapnya.

Ia juga menolak keras terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017. Karena Perppu tersebut membuka peluang kepada pemerintah bertindak represif (mengekang, red) dan otoriter. 

Pihaknya memandang dengan terbitnya Perppu tersebut Pemerintah akan sewenang-wenang  membubarkan ormas yang secara subyektif, dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan. 

“Faktanya, ulama dan aktivis dikriminalisasi. Pencekalan terhadap para dai, penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat. Kami semakin yakin rezim berkuasa saat ini anti Islam. Oleh karena itu, kami mengajak kepada semua pihak. Baik anggota DPR, tokoh ulama, ormas, umat Islam dan seluruh masyarkat agar mengerahkan segenap kekuatan untuk menghentikan sikap represif rezim saat ini,\" tegasnya.

Terpisah, Ketua Kaukus Pancasila DPR RI, KH Maman Imanulhaq Faqih justru mendukungan langkah Pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ormas. 

\"Pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menjalankan program mainstreaming Pancasila dalam mendorong konsolidasi demokrasi  setelah pembentukan UKP PIP,\" ungkapnya.

Maman yang juga pengasuh ponpes Al Mizan Majalengka ini berharap DPR akan menyetujui Perppu Ormas di sidang paripurna. Selain menjawab situasi darurat radikalisme, UU ini juga diperlukan untuk membawa level demokrasi ke arah yang substantif yaitu kesejahteraan.  

\"Politik identitas bangsa sudah selesai dengan empat pilar. Sudah benar, ruang untuk manuver soal identitas ditutup oleh perppu ormas,\" jelasnya.

Menurut Maman, tuduhan bahwa perppu akan menimbulkan sentralisme kekuasaan atau otoriter tidak berdasar. Tiap putusan pemerintah atas pembubaran ormas bisa dibawa ke pengadilan TUN. Perppu juga akan melalui uji politik di DPR dan bisa diuji materialkan kelak di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tidak hanya itu, kata dia, Kaukus Pancasila DPR RI menghargai diskusi pro dan kontra atas Perppu Ormas dengan berbagai argumen yang mencerdaskan masyarakat. 

Menurutnya, atas kekhawatiran masyarakat bahwa perppu Ormas akan mengancam kebebasan berserikat, jelas tidak mendasar. 

\"Demokrasi Pancasila harus dibangun dalam sistem yang sesuai nilai-nilai dan karakter Pancasila yang merupakan norma dasar dan bintang panduan berdemokrasi, sekaligus cita-cita masyarakat yang hendak kita wujudkan,\" imbuhnya.(hrd/hsn)

Sumber: