Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari
Rabu 12-07-2017,03:00 WIB
KUNINGAN - Kecelakaan lalulintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor, terjadi di jalan raya Gunungkeling. Akibatnya pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Sekar Kemulyaan Cigugur, sedangkan mobil angkot yang menabrak sepeda motor melarikan diri.
|
Polsek Cigugur amankan angkot dalam kasus tabrak lari. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, kecelakaan tersebut bermula ketika sepeda motor Suzuki Smash warna kuning nopol E-2607-GB yang di kendarai Andri Supriyadi melaju dari arah selatan ke utara.
Setibanya di tempat kejadian, tiba-tiba sepeda motor korban di serempet oleh kendaraan jenis angkot warna kuning yang tidak di ketahui identitasnya. Korban yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya kemudian terjatuh.
Warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melakukan pertolongan terhadap korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Petugas Kepolisian dari Polsek Cigugur dan Unit Lakalantas dari Polres Kuningan yang menerima laporan, langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan mengejar mobil angkot.
Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi, terungkap ciri-ciri pelaku tabrak lari. Hanya dalam hitungan jam pelaku sudah ditangkap.
Barang bukti kendaraan angkot yang diduga telah menyenggol motor hingga korban terpental sejauh 8 meter dari kendaraan roda dua yang ditumpanginya juga ikut diamankan polisi.
Setelah kejadian korban dibawa dan dirawat rumah sakit Sekarkamulyan Cigugur, Selanjutnya dilakukan penyidikan kasus tersebut oleh penyidik unit Laka Lantas Polres Kuningan.
“Alhamdulilah pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara terluka telah berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kanit Laka Iptu Dani.(ale)
Sumber: