Organda akan Somasi Perusahaan Ojek Online

Organda akan Somasi  Perusahaan Ojek Online

KEJAKSAN – Diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, organda Kota Cirebon akan melakukan somasi terhadap beberapa perusahaan ojek online yang belakangan ini menjamur di Kota Cirebon.
\"ojek
Karsono (kanan). Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Organda Kota Cirebon, Karsono saat diwawancarai sejumlah wartawan. “Dalam waktu dekat, kita akan melakukan somasi terhadap beberapa perusahaan angkutan online, kita menduga mereka melanggar perizinan yang ada,” ungkap Karsono kepada Rakcer.

Dikatakan, siapapun yang ingin ikut dalam menyediakan sarana transportasi angkutan umum, harus mengikuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, diikuti oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 22 tahun 2016 yang direpisi menjadi nomor 26 tahun 2017.

Didalamnya, lanjut dia, pengusaha diwajibkan melengkapi persyaratan dan menempuh perizinan, mulai dari kelengkapan, peralatan, tempat penyimpanan kendaraan sampai pengecekan kendaraan yang akan digunakan.

“Pengusaha harus menempuh perizinan dan memenuhi persyaratan, ada sekitar 11 item, mulai dari badan hukum, perizinan dan perlengkapan,” tutur Karsono.

Mengenai perusahaan angkutan berbasis online, kata dia, ia pun memastikan semua sudah memiliki kekuatan hokum, akan tetapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kendaraan yang digunakan sudah memenuhi perizinan dan persyaratan.

“Kalau online sudah legal, tapi menggunakan kendaraan belum sesuai dengan perizinan, pertama itu mereka sambilan, ojek online itu atasnama pribadi, tidak ada izin operasional tidak ada uji kendaraan dan lain-lain,” jelas dia.

Jika terus dibiarkan, masih dikatakan Karsono dikhawatirkan perusahaan-perusahaan angkutan online bisa seenaknya tanpa menempuh perusahaan angkutan konpensional pada umumnya.

Belum lagi dalam masalah tarif, jika perusahaan angkutan konpensional menerapkan tariff sesuai dengan aturan pemerintah, baik pergub maupun perda, perusahaan angkutan online dikatakan dia menerapkan tarif sesuai kebijakan perusahaan yang mana angkanya lebih murah dari angkutan konpensional.

“Yang terasa sekali dampaknya itu di tarif, semua angkutan umum mengacu pada pemerintah, dia mengatur tariff sendiri, sangat murah, murah karena tidak menempuh perizinan, sementara kita ka nada tarif dasar, tarif menengah, semua ada aturannya,” kata dia. (sep)

Sumber: