Anggota DPRD Diminta Tindak Lanjuti Hasil Reses

Anggota DPRD Diminta Tindak Lanjuti Hasil Reses

CIREBON - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon telah selesai melaksanakan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 
Kunjungan kerja H Subhan (kiri). Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Reses yang digelar sejak tanggal 16 – 22 Juni 2017 itu bertepatan dengan akhir Ramadan 1438 Hijriyah. Kegiatan yang melekat pada tiap-tiap anggota legislatif itu menjadi penyambung lidah rakyat kepada eksekutif untuk kemajuan daerah.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Cirebon 2014, bahwa setiap pelaksanaan reses baik secara kelompok maupun perorangan wajib membuat laporan tertulis dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Subhan.

Dia juga menyampaikan, sesuai dengan pasal 61 Tata Tertib DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2014, dipaparkan bahwa masa persidangan DPRD adalah masa sidang dan reses. Dalam melaksanakan reses, setiap anggota dewan harus melakukan 3 kali dalam 1 tahun dengan durasi 6 hari kerja.

Daerah yang dijadikan lokasi kegiatan reses adalah desa atau kecamatan yang berada dalam daerah pemilihannya. “Saya ingin hasil reses yang sudah dilakukan, bisa ditindaklanjuti oleh setiap anggota legislatif, baik di tingkat rapat fraksi, komisi sampai dengan rapat badan anggaran,” ucapnya.

Menurutnya, reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD sangatlah penting untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon. Artinya, mengunjungi konstituen saat reses, merupakan cara tepat membangun komunikasi dan menyerap aspirasi mereka.

“Agenda reses yang digelar di pertengahan bulan ramadhan ini diharapkan komunikasi para wakil rakyat di parlemen dengan masyarakat akan tersambung kembali. Itu dapat menghapus sekat-sekat birokrasi yang terlalu formil. Selain itu, kita pun dapat menyerap aspirasi rakyat secara langsung,” paparnya.

Dia menjelaskan, kunjungan kerja merupakan salah satu kewajiban anggota DPR dalam kerangka representasi masyarakat sesuai amanah UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 69 ayat 1 dan 2. 

Selain itu kunjungan kerja ini seperti saya katakan tadi, yaitu  merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang juga bertujuan untuk mengawasi prorgam-program pemerintah agar sesuai dan tepat sasaran.

Subhan sangat mengharapkan, hasil reses ini bisa dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para wakilnya yang duduk di DPRD ini meningkat, sehingga akan berpengaruh postif terhadap elektabilitas dan perkembangan demokratisasi di Kabupaten Cirebon.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, sehingga kepercayaan yang mereka berikan saat melakukan pemilu tidak bertepuk sebelah tangan,” harapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang lainnya, Hj Yuningsih MM. Dia menambahkan, pihaknya memberikan himbauan kepada para kuwu agar hati-hati dalam mengimplementasikan dana desa dan dana lainnya. 

“Alokasikan dana tersebut dengan benar agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan. Jika sudah benar, jangan takut salah,” pungkasnya. (ari)

Sumber: