Pembangunan Tower Diprotes Warga Sangkanurip

Pembangunan Tower Diprotes Warga Sangkanurip

KUNINGAN – Warga desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mempersoalkan pembangunan tower bersama di desa setempat yang diduga bermasalah. Hal itu diungkapkan langsung Ketua BPD Sangkanhurip, Asep Mulya.
Tower di desa Sangkanurip. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Kepada koran ini, Rabu (21/6), Asep mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada pihak Pemkab Kuningan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan pembangunan/pendirian Tower yang dianggapnya bermasalah. 

Ia menyebut Tower tersebut sempat disegel pihak terkait pekan lalu, namun entah kenapa beberapa hari kemudian segel sudah dibuka dan pekerjaan berlanjut.

“Saya merasa prihatin atas sikap Pemda yang melakukan pembiaran terhadap kegiatan tersebut (pendirian Tower,red). Info yang saya terima dari perangkat desa Sangkanhurif, bahwa pada hari Rabu pekan yang lalu telah ada penyegelan (tower), tapi penyegelan tersebut dibuka, dan kegiatan pembangunan dilanjutkan, padahal ijin dari dinas terkait sampai saat ini belum keluar,” ketus Asep.

Untuk itu, pihaknya atas masyarakat Desa Sangkanurif Kecamatan Cigandamekar berharap agar Pemkab Kuningan konsisten untuk menegakkan hukum, dalam hal ini penegakkan Perda. 

Jika pihak pengusaha dalam hal ini Mitratel tidak juga mengindahkan aparat penegak hukum dalam penegakkan Perda, pihaknya berniat akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke pihak institusi hukum lainnya.

“Harapan saya pihak Pemda harus konsisten untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam perda. Jika pihak penanggung jawab tower tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik, saya akan menindaklanjuti ke institusi yang lebih berwenang,” ucapnya sedikit memberikan penekanan.

Belum ada penjelasan khusus dari pihak Pemda terkait pendirian Tower yang bermasalah tersebut. Hanya saja Asep menyebut pihaknya pernah melakukan konfrontir kepada pihak Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Perijinan terpadu Satu Pintu) melalui Kabid Pelayanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

Secara khusus Asep atas nama BPD Sangkanurif juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Bupati H Acep Purnama SH MH, Wakil Bupati Dede Sembada ST, Ketua TP3MT, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PUPR, Kadis LH.

Juga kepada Diskominfo, Bappeda, Dinas PMPTSP, Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Camat Cigandamekar, Pejabat Kades Sangkanurip, dan sejumlah media. Isinya berupa informasi bahwa di Desa Sangkanurip sedang dibangun tower yang diduga illegal karena tanpa surat ijin dari dinas terkait.

“Pembangunan tower di Desa Sangkanurif ini menurut kami illegal karena belum memiliki ijin dari dinas terkait. Hal ini telah dimanfaatkan oleh oknum dari beberapa dinas terkait. Mohon untuk segera dtindaklanjuti sebelum kami limpahkan ke institusi yang lebih berwenang. Buktikan kalau Kabupaten Kuningan bersih dari KKN,” tandas Asep. (muh)

Sumber: