Pengusul Hak Angket Nilai Kebijakan Bupati Tidak Sesuai UU

Pengusul Hak Angket Nilai Kebijakan Bupati Tidak Sesuai UU

MAJALENGKA – 14 anggota DPRD Majalengka meminta penjelasan kepada pemerintah Kabupaten Majalengka terkait kenaikan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengusul hak interpelasi tersebut menilai Pemda keliru.
\"anggota
Dede Aif Musoffa. dok. Rakyat Cirebon
Anggota Fraksi PPP, Dede Aif Musoffa mengatakan, munculnya kenaikan NJOP dan PBB khususnya di sembilan kecamatan yang masuk peta pembangunan Aero City tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Serta tidak sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012. Sementara berdasarkan kenaikan semestinya setiap 3 tahun sekali dan bertahap.

“Hak interpelasi itu dilaksanaka, karena memang kenaikan tarif NJOP PBB di Kabupaten Majalengka, yang dalam hal ini kebijakan pak bupati. Terkesan hanya sepihak,” ujar Dede, Minggu (11/6).

Ia mengungkapkan, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya kepada Bupati Majalengka. Pihaknya, menilai kenaikan NJOP dan PBB tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009.

\"Persoalan apapun, ada peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya. Dalam hal ini pak bupati harus menjelaskan terkait kenaikan PBB yang jumlahnya itu menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa keberatan,\" tegasnya.
PENGUSUL HAK ANGKET. F-PKB: dr H Hamdi, Aan Subarnas, Suheri. F-Gerindra: Multazam, Teten Rustandi, Hj Runtisah. F-Golkar: Sudibyo BO, Saprudin. F-PAN: Aa Chandra, M Hanurajasa T. F-DEMOKRAT: Fuad Abdul Aziz, Teten Rustandi. F-PKS: Asep Saepudin. F-PPP: Dede Aif Musoffa
Sebelumnya, sejak kenaikan NJOP dan PBB di Majalengka, sejumlah kepala desa asal Kecamatan Jatitujuh juga pernah mempertanyakan mengenai hak tersebut dengan mendatangi gedung DPRD dan kantor BKAD Majalengka. 

Selain itu, aktivis mahasiswa dan LSM juga mempertanyakan hal yang sama. Bahwa, kenaikan NJOP dan PBB dinilai telah merugikan masyarakat.

Aktivis LSM, Budi mengatakan, kenaikan NJOP PBB di Majalengka dinilai tidak berdasarkan keberpihakan kepada masyarakat. Alasannya, lahan milik warga tidak semuanya produktif, kalaupun produktif omzetnya tidak seberapa.

\"Jadi, wajar kalau memang masyarakat mempertanyakannya. Dulu kami demo ke BKAD, dan Pemda juga atas dasar masukan dari masyarakat yang merasa kecewa atas kebijakan tersebut. Maka kami merasa perlu untuk memperjuangkannya,\" katanya.

Terpisah, sebelum Ramadan, Bupati Majalengka Dr H Sutrisno SE MSI sempat mengadakan konfrensi pers. Menurutnya NJOP dan PBB di Kabupaten Majalengka punya kelebihan dari sisi filosofis ada tiga kepentingan. 

Pertama, kata dia, untuk mengangkat harkat martabat harga diri pemilik tanah. Kedua, dalam rangka mengamankan pendapatan negara. 

“Ketiga, ini memudahkan masyarakat untuk meningkatkan nilai aspek kehidupan. Dengan naiknya NJOP PBB tersebut sejak PBB menjadi kewenangan Pemda sejak dua tahun silam,” imbuhnya. (hrd)

Sumber: