Galian C di Desa Halimpu Masih Aktif

Galian C di Desa Halimpu Masih Aktif

CIREBON – Meski DPRD Kabupaten Cirebon dan dinas terkait sepakat menghentikan aktivitas galian C di Desa Halimpu Kecamatan Beber per 31 Mei. Bahkan dipertegas dengan adanya surat penutupan sementara dari Dinas Pertanian tertanggal 2 Juni. 
\"galian
Galian C desa Halimpu. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Namun, kenyataanya masih terdapat aktivitas pengangkutan material. Untuk memastikan apakah masih beroperasi atau tidak, wartawan Rakcer, mencoba meninjau ke lokasi galian. Hasilnya, cukup mencengangkan, pertama karena lokasi galian tepat berada di belakang kantor kecamatan, kemudian aktivitas alat berat masih beroperasi. Serta proses pengerukan tanah dilakukan secara acak. 

Bahkan informasinya, lahan seluas 17,3 hektare itu bukan berupa perbukitan, tapi dataran biasa. Galian yang konon untuk percetakan sawah, justru tidak terlihat seperti untuk sawah. Namuan terkesan seperti setu atau embung. 

Saat dikonfirmasi, Camat Beber Rita Susana Supriyanti APi MM mengatakan, masih adanya aktivitas di sana, kemungkinan karena pengusaha belum menerima surat dari Dinas Pertanian. 

Rita mengaku, keberadaan dirinya di kecamatan saat ini hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang ada di lokasi. Artinya, pengawasan dilakukan berdasarkan dokumen izin dan perencanaan (siteplan).

“Saya hanya melakukan pengawasan mas, dan saya lakukan secara hati-hati, jika salah ya saya tegur pengusahanya. Sementara kaitan dengan perizinan itu sendiri yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Kaitan dengan persoalan pencetakan sawah yang hingga saat ini belum dilakukan, ia mengaku sudah menanyakan hal itu pada pengusaha. Dalam prosesnya, lanjut Rita, pengusaha mengaku terkendala cuaca, sehingga pencetakan sawah baru akan dilakukan.

Ia juga mengaku tidak sependapat, jika aktivitas galian disitu masuk kategori kerusakan lingkungan. Sebab ada beberapa indikator untuk menetapkan itu kerusakan lingkungan atau tidak. 

“Kalau ada perbedaan struktur ya sependapat, tapi kalau sampai kerusakan lingkungan itu tidak masuk kategori. Kan harus dicek dulu struktur tanah, air, udara dan sebagainya,” ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Pansus II DPRD kabupaten Cirebon, Sofwan ST kembali angkat bicara. Dia menegaskan, izin awal aktivitas galian di Desa Halimpu, Kecamatan Beber itu adalah untuk penataan pencetakan sawah.

Ini artinya sudah jelas menyalahi aturan dan kaedah-kaedah. Oleh karena itu, Dinas Pertanian mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan pencetakan sawah langsung ke Direktur CV Landeto mahagoni tanggal 2 Juni 2017.

“Didalam surat tersebut dinas pertanian menyimpulkan bahwa pencetakan sawah dilakukan secara acak atau sporadic, kemudian banyak top soil tidak terdapat di lapangan, masih banyak material batu dilokasi pencetakan sawah,” terangnya.

Yang terakhir adalah, CV landeto tidak melaksanakan pencetakan sawah secara bertahap yang seharusnya dilakukan setiap 2 ha. Jangankan dinas pertanian, ESDM Provinsi Jawa Barat pun juga menghentikan Izin Usaha Pertambangan Opasi Produksi (IUP OP). Ia menilai, bahwa aktivitas galian C ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.

“Kalau sudah ada surat pemberhentian tapi masih berjalan ya pemerintahan ini bar-bar mas. Iya kan? Masa aturan dilanggar gitu,” imbuhnya. (ari)

Sumber: