Anggota Polri Terlibat Pengiriman Jutaan Butir Petasan
Selasa 06-06-2017,01:00 WIB
INDRAMAYU - Jajaran Kepolisian Resor Indramayu kembali menggagalkan pengiriman jutaan butir petasan berbagai jenis pada Senin (5/6) pagi. Rencananya barang berbahaya dan mudah meledak itu akan dikirim ke Jakarta dan Jambi oleh seorang pengemudi truk yang diduga berstatus sebagai anggota Polri.
|
Jutaan petasan dibongkar Polisi. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Keberhasilan itu berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kandanghaur bersama Satuan Reskrim Polres Indramayu. Tercatat ada sekitar 7 jutaan butir petasan diamankan sebagai barang buktinya, juga truk jenis colt diesel berplat nomor E 9728 P.
\"Setelah mendapat informasi, sekitar pukul 09.00 kami berupaya mengejar dan menghentikan truk yang mencurigakan di jalan raya Karangsinom. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang muatannya berupa petasan,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Wakapolres, Kompol Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kapolsek Kandanghaur, Kompol Asep Wawan.
Sementara sang sopir yang diamankan diketahui berinisial HM (46) dan diduga berstatus sebagai anggota Polri. Dari pengakuannya, aksi serupa sudah sering dilakukannya dengan menggunakan jenis kendaraan berbeda-beda.
Jutaan butir petasan yang dibawanya itu akan dikirimkan ke tempat seorang pengepul sebelum dipasarkan ke Jambi.
\"Untuk dugaan bahwa MH ini anggota Polri, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Saat diamankan tidak ada KTA,\" sebutnya diamini Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro.
Disampaikan, dari hasil interogasi yang dilakukan, MH mengaku barang berbahaya tanpa dilengkapi ijin itu diangkut dari sebuah tempat di Desa Lobener. Terhadap dugaan asal tempat itu, pihaknya akan memastikan dengan mendatangi alamat yang disebutkan oleh MH.
\"Barang bukti petasan yang dikemas menggunakan 665 kantong semen itu dimasukkan ke dalam beberapa karung besar,\" kata dia.
Dengan digagalkannya pengiriman jutaan butir petasan tersebut, wakapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Selain akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, juga akan merugikan diri sendiri dan keluarganya.
\"Kami menerapkan Pasal 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,\" tandasnya. (tar)
Sumber: