30 Juta Butir Petasan Gagal Dikirim ke Jakarta
Selasa 30-05-2017,04:00 WIB
INDRAMAYU - Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 30 juta butir petasan dikirimkan menggunakan kendaraan travel, tapi sayang digagalkan polisi. Ikut diamankan 5 pelaku saat dipergoki dalam perjalanan menuju arah Jakarta.
|
Polisi gagalkan pengiriman petasan. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin membenarkan pihaknya menyita puluhan juta butir petasan jenis korek yang diangkut menggunakan kendaraan travel mikrobus berplat nomor E 7010 KW.
Pihaknya menggagalkan pengiriman barang berbahaya itu di jalan raya Desa/Kecamatan Lohbener. \"Barang berbahaya yang diangkut menggunakan KR4 travel itu tidak disertai dokumen,\" jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro, Senin (29/5).
Pelakunya adalah WR (41), WC (39), RS (32), dan RH (26) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Serta SU alias Damos (47) asal Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. \"Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat dan tindak lanjut yang cepat,\" kata dia.
Saat kendaraan sasaran melintas di wilayah Celeng, lanjutnya, upaya untuk menghentikan berhasil dilakukan tanpa terjadi kejar-kejaran. Dan saat digeledah, barang bukti berupa petasan yang dikemas menggunakan 300 kantong semen didapati bertumpuk di dalam mobil tersebut. \"Ada 5 orang yang kami amankan. Rencananya petasan-petasan ini akan dikirim ke wilayah Jakarta,\" sebutnya.
Terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan oleh kelima pelaku, pihaknya menerapkan ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Meski demikian pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasusnya. Terlebih di wilayah tugasnya terdapat produsen petasan yang pemasarannya menjangkau berbagai daerah di Indonesia. \"Kami akan mengintensifkan kegiatan untuk menciptakan kondusivitas. Kamtibmas harus terjaga dengan baik,\" tandasnya. (tar)
Sumber: