Bupati Kecewa Prosedur Pencairan Dana Desa Diabaikan

Bupati Kecewa Prosedur Pencairan Dana Desa Diabaikan

MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Dr H Sutrisno SE MSi kecewa masih banyaknya desa yang belum belum membuat proposal pencairan Dana Desa (DD) 2017. Padahal, menyerahkan dokumen perencanaan, seperti RPJMDes dan dokumen perencanaan lainnya itu merupakan acuan agar DD tahap pertama segera cair.
\"sosialisasi
Sosialisasi pembangunan Majalengka. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
“Saya berharap para kepala desa bisa memahami (prosedur pencairan DD, red). Karena dana sudah ditransfer sebesar 60 persen untuk desa di Majalengka dan 90 persen dari 60 persen itu harus sudah bisa disalurkan kesetiap desa. Nantinya hasil pembangunan minimal harus terserap 50 sudah ada hasilnya. Bagaimana masyarakat bisa terwujud mandiri, kalau kepala desanya tidak ada upaya untuk menyelesaikan dokumen perencanaan ini,” tegas Sutrisno saat sosialisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di gedung Graha Sindangkasih, Jumat (26/5).

Kekecewaan bupati bertambah saat puluhan kepala desa dari sejumlah kecamatan tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan, jika sampai lewat tahun anggaran, otomatis anggaran tersebut bakal hangus. Oleh karenanya, hal tersebut harus menjadi perhatian para camat sebagai pengendali dan pengawas.

Sutrisno kembali mengingatkan, jika belum menyerahkan proposal maka hingga lebaran nanti, pemdes bersangkutan juga tidak akan bisa mendapatkan pencairan. Bahkan, jika sampai akhir tahun belum juga ada proposal maka DD hangus dan tidak bisa terserap.

“Kemarin pas belum ada undang-undang tentang desa berteriak-teriak agar anggaran kesetiap desa lebih banyak. Karena alasan pendapatan dari bengkok dan lainnya tidak cukup. Sekarang dikumpulkan saja dikegiatan sosialisasi menyangkut anggaran desa saja susah. Solusinya satu kecamatan ini saling mengingatkan. Dan sama-sama bergerak,” pesannya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini harus menjadi catatan pemda melalui Asda Bidang Pemerintahan karena selama ini koordinasi dinilai tidak berjalan. Semestinya bupati tidak harus mengecek absensi sendiri namun masing-masing camatnya.

“Saya selalu menyampaikan dan selalu memberikan informasi kepada sejumlah kepala desa. Karena salah satu misi Pemda itu terwujudnya desa mandiri. Dalam menjalankan tupoksi itu diarahkan oleh konstitusi atas instruksi itu diamanatkan presiden dan regulasi lainnya untuk kemandirian suatu desa dalam mengelola anggaran,” paparnya.

Nantinya, lanjut Sutrisno, uang yang ada itu semestinya dialirkan serta dapat mengakumulasikan pendapatan masyarakat desa dan mengungkit piskal keuangan desa itu sendiri. Hadirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu untuk mewujudkan kemandirian desa. Kalau desa mandiri, maka beban negara dan beban rakyat akan ringan karena rakyat bisa mampu mandiri.

Terlebih negara ini agraris. Mandiri itu yakni mampu menjalankan dan mengelola bidang pemerintahan sebagaimana tiga fungsi. Yaitu fungsi pemerintahan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat harus efektif dan efisien. Maka dari itu, harus dimulai dari perencanaan yang matang supaya cepat merubah kehidupan rakyat.

“Misalnya fokus pemberdayaan dan mampu mengelola APBDes. Siltap itu bisa bertambah bukan menggantung ke pemda saja. Kalau desa mampu mengelola APBDes, maka dengan sendirinya pendapatan desa maupun perangkat juga bertambah. oleh karena itu, desa harus proporsional dan terukur dalam menganggarkan keuangan pada bentuk kegiatan apapun untuk mempercepat pengentasan kemiskinan,” tukasnya. 

Sutrisno mengatakan, Pemda akan membuat tim melalui Asda I bidang pemerintahan terkait evaluasi kedepan tentang belum rampungnya dokumen perencanaan Dana Desa. Nantinya, Pemda akan memberikan teguran keras kepada desa setelah dievaluasi oleh lembaga. Pasalnya ini bukan tahun yang baru dalam menyusun dokumen perencanaan itu karena sudah satu tahun lebih.

Pihaknya juga berharap akhir masa kepemimpinanya ingin mewujudkan desa mandiri. Bukan tanpa sebab, karena dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab harus berlandaskan UU. Siapapun itu, termasuk pemerintahan di tingkat desa,\" imbuhnya. 

Sebelumnya, sebanyak 119 desa dari 330 desa belum membuat proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) 2017. Bahkan, ada beberapa kecamatan yang sama sekali desanya belum menyerahkan proposal. 

Seperti, kecamatan Sumberjaya 15 desa, Lemahsugih 19 desa, Kasokandel 10 desa, Jatitujuh  dan Ligung masing-masing 1 desa, Palasah, Panyingkiran masing-masing 2 desa, Sukahaji 1 Desa, Jatiwangi 12 desa, Banjaran 4 desa, Argapura 11 desa serta Kertajati 10 desa. (hsn/hrd)

Sumber: